Oknum TNI AL Gebrak Ambulans Viral

Cerita.co.id melaporkan sebuah insiden yang memicu kemarahan publik setelah seorang oknum anggota TNI Angkatan Laut, Suwarjo, menjadi sorotan karena aksinya yang marah-marah dan menggebrak ambulans. Peristiwa yang terjadi pada Senin, 27 April 2026, di Jalan Bengawan, Surabaya, ini terekam dan disebarkan luas di media sosial, menimbulkan perdebatan sengit tentang etika berlalu lintas dan prioritas kendaraan darurat.

Varhan Aditya, pengemudi ambulans dari akun TikTok @ambulancesikoko, menjelaskan kronologi kejadian. Saat itu, ia sedang dalam misi kemanusiaan menjemput pasien gawat darurat menuju RSUD Dr. Soetomo via RS William Booth. Sekitar pukul 18.30 WIB, ia mendapati Suwarjo mengendarai motor melawan arus, padahal sudah ada pembatas jalan. Bukannya memberi jalan, Suwarjo yang mengenakan kaus loreng TNI AL justru emosi saat diminta minggir.

Oknum TNI AL Gebrak Ambulans Viral
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Saya melihat sendiri dia melawan arus. Saat saya minta jalan, dia malah marah-marah, melontarkan kata-kata kasar, dan melayangkan pukulan ke kap mobil," ungkap Varhan. Ia menambahkan, pengemudi lain yang juga melawan arus justru segera menepi, namun Suwarjo bersikeras tidak bersalah dan terus mengamuk. Insiden ini menyebabkan Varhan kehilangan waktu berharga sekitar 10 hingga 15 menit, meskipun akhirnya pasien berhasil diantar tepat waktu.

COLLABMEDIANET

Aksi Suwarjo yang terekam kamera itu dengan cepat menyebar luas setelah diunggah oleh akun @ambulancesikoko dan @ydsf_ambulance_center. Video berdurasi satu menit tersebut menuai ribuan reaksi, dibagikan ratusan kali, dan mendapatkan lebih dari seratus komentar bernada beragam dari warganet. Menyadari dampak viralnya, Suwarjo kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan TNI Angkatan Laut dan berjanji tidak akan mengulangi pelanggaran tersebut.

Pakar keselamatan berkendara sekaligus instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyoroti fenomena "road rage" yang melatarbelakangi insiden semacam ini. Menurut Jusri, perilaku impulsif di jalan raya bisa timbul akibat stres bawaan atau situasi di jalan itu sendiri, seperti kemacetan atau perilaku pengguna jalan lain. Ia juga menambahkan bahwa rendahnya kesadaran akan aturan hukum, tata tertib berlalu lintas, empati, serta penegakan hukum yang kurang tegas pasca-kejadian seringkali menjadi pemicu tindakan anarkis di jalan.

"Kasus-kasus seperti ini banyak mengakibatkan tindak anarkis atau fisik, perusakan namun berakhir dengan tidak berlanjutnya menjadi kasus hukum sama dengan damai dengan pertimbangan restorative justice," jelas Jusri.

Penting untuk diingat bahwa prioritas penggunaan jalan telah jelas diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai Pasal 134, ambulans yang mengangkut orang sakit menempati urutan kedua sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan, setelah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Urutan prioritas ini bertujuan untuk memastikan kelancaran dan keselamatan dalam situasi darurat.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi seluruh pengguna jalan untuk selalu menjunjung tinggi empati, kesadaran hukum, dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama, terutama dalam menghadapi kendaraan darurat yang sedang menjalankan misi kemanusiaan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar