Cerita.co.id, Jakarta – Insiden tragis di jalur kereta api Bekasi Timur baru-baru ini telah menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi peringatan keras bagi keselamatan transportasi. Kecelakaan beruntun yang melibatkan tiga rangkaian kereta api dan menelan korban jiwa ini, menurut Ketua Forum Perkeretaapian Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Deddy Herlambang, bermula dari sebuah taksi listrik yang mogok di perlintasan sebidang JPL 85 Ampera.
Deddy menjelaskan, taksi listrik tersebut tertemper oleh KRL CRRC Jakarta-Cikarang (PLB 5181). Akibatnya, KRL PLB 5568a yang berada di belakangnya pun ikut tertahan, menciptakan efek domino yang mengerikan. "Sangat menyedihkan, dalam waktu singkat, tiga rangkaian kereta terlibat insiden beruntun yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap Deddy dalam keterangan tertulisnya.

Menyoroti akar permasalahan, Deddy Herlambang menggarisbawahi isu keselamatan krusial: insiden mobil listrik mogok di perlintasan tanpa palang pintu (JPL 85). Ia menyatakan keprihatinannya yang mendalam terhadap potensi terulangnya kecelakaan serupa dengan modus operandi yang sama, yang dapat menimbulkan dampak tragis secara berulang.

Related Post
Oleh karena itu, Deddy mendesak adanya mitigasi komprehensif untuk penanganan kendaraan yang mogok di perlintasan kereta api, terutama mengingat kendaraan listrik memiliki karakteristik penanganan yang berbeda. Ia menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan wajib ditaati oleh pengguna jalan jika kendaraan mereka mogok di atas rel. SOP ini, menurutnya, dapat diusulkan dan dirumuskan oleh Direktorat Perhubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan.
Selain penanganan di perlintasan, Deddy juga menyoroti kepadatan lalu lintas kereta api yang sudah mencapai ambang overkapasitas, khususnya di jalur Bekasi-Cikarang. Untuk menjamin keselamatan dan kelancaran perjalanan, ia merekomendasikan pembangunan jalur ganda empat (double-double track) dari Bekasi menuju Cikarang. Langkah ini krusial untuk menerapkan kebijakan segregasi jalur (Track Segregation Policy) antara KRL dan kereta api antarkota, sehingga potensi konflik dan kecelakaan dapat diminimalisir.
Terakhir, Deddy mendesak dilakukannya audit segera terhadap sistem Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat (PPKT). Audit ini penting untuk mengevaluasi efektivitas pemantauan posisi dan pengaturan lalu lintas kereta di lintas padat seperti Bekasi-Cikarang, memastikan bahwa sistem yang ada mampu memberikan jaminan keselamatan optimal melalui layar dan panel kendali.
Serangkaian rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dan otoritas terkait untuk segera mengambil tindakan preventif, demi mencegah terulangnya tragedi serupa di masa mendatang dan meningkatkan standar keselamatan perkeretaapian di Indonesia.






Tinggalkan komentar