Pajak Kripto Sentuh Angka Fantastis

Pajak Kripto Sentuh Angka Fantastis

Cerita.co.id, Jakarta – Penerimaan negara dari sektor aset kripto terus menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan pajak kripto sebesar Rp1,71 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan signifikan sejak pemerintah memberlakukan regulasi pajak terhadap aset digital pada tahun 2022.

Data yang dirilis oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan peningkatan penerimaan pajak kripto dari tahun ke tahun. Pada tahun 2022, penerimaan tercatat sebesar Rp246,45 miliar, kemudian menurun sedikit menjadi Rp220,83 miliar pada tahun 2023. Namun, pada tahun 2024, penerimaan melonjak menjadi Rp620,4 miliar, dan hingga September 2025, angkanya mencapai Rp621,3 miliar.

Pajak Kripto Sentuh Angka Fantastis
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar Rp836,36 miliar dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp872,62 miliar. Hal ini mengindikasikan bahwa kripto bukan hanya menjadi instrumen investasi alternatif, tetapi juga sumber pendapatan negara yang potensial.

COLLABMEDIANET

Vice President Indodax, Antony Kusuma, menyatakan bahwa regulasi pajak yang jelas dan konsisten sangat penting untuk menciptakan pasar kripto yang transparan dan berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa penerimaan pajak kripto yang tinggi merupakan indikator legitimasi industri kripto di Indonesia.

"Semakin besar kontribusi pajak dari sektor kripto, semakin kuat pula posisinya sebagai bagian integral dari sistem keuangan digital Indonesia," ujar Antony di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Dengan kontribusi yang signifikan terhadap kas negara, industri kripto kini memegang peranan strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia. Penerimaan pajak kripto menjadi bukti nyata bahwa aset digital dapat menjadi sumber pendapatan fiskal yang menjanjikan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar