Cerita.co.id, Jakarta – Kabar gembira bagi peserta BPJS Kesehatan! Pemerintah berencana menghapus tunggakan iuran bagi jutaan peserta. Program pemutihan ini dijadwalkan mulai berlaku pada akhir tahun 2025, menyasar khususnya peserta dari kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja sektor informal.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, yang saat ini telah mencapai 279,7 juta penerima manfaat. Menurut data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total tunggakan iuran BPJS Kesehatan hingga Maret 2025 mencapai angka fantastis, yakni Rp29,1 triliun.

Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menjelaskan bahwa program ini akan difokuskan pada peserta BPU, yang selama ini bekerja di sektor informal. Lalu, apa saja syarat dan kriteria yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Related Post
Beberapa syarat dan kriteria yang harus dipenuhi antara lain, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Ekonomi Nasional (DTSEN), beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI), peserta kategori Bukan Penerima Upah (BPU), peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda), serta peserta dari kalangan tidak mampu.
Dengan adanya program pemutihan ini, diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya jaminan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat.









Tinggalkan komentar