Cerita.co.id – Sebuah gugatan penting yang berpotensi mengubah lanskap aturan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Jangkung Sido Sentosa, seorang warga negara, secara resmi mengajukan permohonan agar pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diberikan masa tenggang satu tahun sebelum diwajibkan membuat SIM baru. Gugatan ini diajukan dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026.
Selama ini, ketentuan yang berlaku cukup tegas: jika SIM kedaluwarsa, pemegangnya harus menempuh prosedur pembuatan SIM baru dari awal. Kondisi ini merujuk pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang menyatakan "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang." Namun, interpretasi lebih lanjut dalam Peraturan Polisi (Perpol) No. 5 Tahun 2021 Pasal 4 ayat (3) secara eksplisit menegaskan bahwa "Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya… harus diajukan penerbitan SIM baru."
Dalam sidang perbaikan permohonan yang digelar daring pada Senin (14/9/2026), Jangkung Sido Sentosa berargumen bahwa frasa "dapat diperpanjang" dalam UU LLAJ tersebut terlalu ambigu. Ketidakjelasan ini, menurutnya, kemudian diisi oleh peraturan pelaksana (Perpol) dengan ketentuan yang memberatkan, yakni kewajiban membuat SIM baru. Ia menyoroti dampak destruktif dari aturan ini, terutama bagi warga negara dengan keterbatasan ekonomi, yang harus mengulang seluruh tahapan ujian penerbitan SIM.

Related Post
Jangkung secara spesifik memohon kepada MK untuk menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, kecuali dimaknai "dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi."
Pemohon menjelaskan bahwa ia tidak menggugat Perpol Nomor 5 Tahun 2021 karena pengujian peraturan di bawah undang-undang bukanlah wewenang Mahkamah Konstitusi. Fokusnya adalah pada ketidaklengkapan pengaturan di tingkat undang-undang yang menciptakan konsekuensi hukum merugikan.
Menurut Jangkung, ketiadaan masa tenggang merupakan bentuk pengabaian negara terhadap asas perlindungan sosial dan melanggar hak atas jaminan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) juncto Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Jika permohonan ini dikabulkan, jutaan pemegang SIM di Indonesia berpotensi mendapatkan kemudahan administratif dan keringanan finansial, tidak lagi terbebani oleh keharusan mengulang seluruh proses ujian hanya karena terlambat memperpanjang SIM dalam waktu singkat.








Tinggalkan komentar