Pajak Mobil Malaysia Bikin Melongo

Pajak Mobil Malaysia Bikin Melongo

Cerita.co.id – Perbedaan mencolok dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor antara Indonesia dan Malaysia kembali menjadi sorotan publik. Banyak yang terkejut mengetahui bahwa biaya pajak mobil di negara tetangga, Malaysia, jauh lebih rendah dibandingkan dengan di Tanah Air, bahkan untuk model kendaraan yang sama. Fenomena ini memicu pertanyaan, bagaimana sebenarnya hitungan pajak mobil di Malaysia bisa sedemikian murah?

Di Indonesia, perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB ini merupakan harga pasaran umum rata-rata yang ditetapkan setiap tahun melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri. Sebagai ilustrasi, pemilik Kijang Innova Zenix di Jakarta bisa dikenakan pajak tahunan mulai dari Rp 7 jutaan untuk kendaraan pertama mereka. Selain NJKB, komponen lain seperti tarif pajak provinsi dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga turut diperhitungkan dalam total biaya yang harus dibayarkan setiap tahun.

Pajak Mobil Malaysia Bikin Melongo
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Berbanding terbalik dengan Indonesia, Malaysia menerapkan sistem perpajakan yang lebih sederhana dan berfokus pada kapasitas mesin kendaraan. Semakin kecil kapasitas mesin, semakin rendah pula beban pajak tahunan yang harus ditanggung pemilik. Ini menjadi kunci utama mengapa pajak mobil di sana terasa jauh lebih ringan.

COLLABMEDIANET

Untuk kategori SUV, MPV, atau pick-up, kendaraan bermesin 1.000 cc hanya dikenakan pajak sekitar 20 ringgit per tahun, atau setara dengan Rp 87 ribuan. Angka ini melonjak menjadi 100 ringgit (sekitar Rp 437 ribuan) untuk mesin 1.329 cc, dan 120 ringgit (sekitar Rp 520 ribuan) untuk 1.499 cc. Pajak tertinggi di kategori ini mencapai 2.440 ringgit per tahun (sekitar Rp 10 jutaan) untuk mobil bermesin 3.500 cc.

Sementara itu, untuk sedan, tarifnya sedikit berbeda namun tetap mengikuti pola kapasitas mesin. Sedan bermesin 1.000 cc juga dikenakan 20 ringgit per tahun, lalu 70 ringgit untuk 1.329 cc, dan 90 ringgit untuk 1.499 cc. Sedan dengan kapasitas mesin terbesar, yakni 3.500 cc, menanggung beban pajak paling tinggi di Malaysia, mencapai 4.380 ringgit per tahun atau sekitar Rp 19 jutaan.

Meskipun pajak tahunan cenderung lebih murah, perlu dicatat bahwa setiap pemilik mobil di Malaysia juga diwajibkan untuk membayar asuransi tahunan. Besaran premi asuransi ini bervariasi, tergantung pada model kendaraan dan tahun kepemilikannya. Namun, secara keseluruhan, perbandingan ini jelas menunjukkan perbedaan filosofi perpajakan yang signifikan antara kedua negara, di mana Malaysia cenderung memberikan keringanan pada kendaraan berkapasitas mesin kecil, sementara Indonesia menggunakan pendekatan yang lebih kompleks berdasarkan nilai jual dan faktor lainnya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar