SIM Mati Sehari Ribuan Orang Terancam

SIM Mati Sehari Ribuan Orang Terancam

Cerita.co.id – Kebijakan ketat mengenai perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mengharuskan pembuatan SIM baru jika masa berlakunya habis, bahkan hanya telat sehari, kini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Aturan yang dianggap memberatkan banyak kalangan, terutama para pencari nafkah harian, ini sedang diuji legalitasnya.

Adalah Jangkung Sido Sentosa, seorang warga yang berani mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke MK. Dalam sidang perbaikan permohonan yang berlangsung secara daring pada Senin (14/9/2026) dengan Nomor Permohonan 310/PUU-XXIV/2026, Jangkung secara tegas meminta adanya ‘masa tenggang’ atau grace period.

SIM Mati Sehari Ribuan Orang Terancam
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ia berharap, SIM yang telah habis masa berlakunya masih dapat diperpanjang, asalkan belum melewati batas waktu satu tahun sejak tanggal kedaluwarsa. Ini berbeda dengan ketentuan saat ini yang langsung mengharuskan proses pembuatan SIM baru.

COLLABMEDIANET

"Menyatakan frasa ‘dapat diperpanjang’ dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, sepanjang belum melampaui masa tenggang 1 (satu) tahun sejak tanggal berakhirnya masa berlaku Surat Izin Mengemudi’," ujar Jangkung dalam persidangan.

Dalam argumennya, Jangkung menyoroti dampak berat aturan ini bagi jutaan warga negara, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari penghasilan harian. "Bagi sebagian besar warga negara yang bekerja di sektor informal dan pencari nafkah harian seperti pengemudi ojek daring, pedagang keliling, sopir angkutan umum, pekerja borongan, hingga guru honorer, SIM bukan sekadar dokumen administratif," tegas Jangkung.

Ia melanjutkan, "SIM adalah lisensi legalitas profesi dan modal dasar ekonomi untuk menjalankan penghidupan sehari-hari. Tanpa SIM yang sah, mereka seketika kehilangan dasar hukum untuk mengoperasikan sarana transportasi yang menjadi satu-satunya tumpuan nafkah bagi diri dan keluarga mereka."

Kebijakan yang langsung menghanguskan SIM tanpa grace period ini, menurut Jangkung, menimbulkan ‘kerugian berlapis’. Para pekerja harian dipaksa meninggalkan pekerjaan, kehilangan pendapatan satu hari (opportunity cost), hanya untuk mengikuti prosedur birokrasi yang rumit dan berbiaya tambahan untuk pembuatan SIM baru. "Bagi masyarakat berpenghasilan tidak tetap, kehilangan satu hari bekerja berarti hilangnya hak dasar atas pemenuhan kebutuhan hidup, yang secara nyata semakin memperburuk kondisi ekonomi mereka," imbuhnya.

Gugatan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi perubahan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama mereka yang rentan terhadap dampak ekonomi dari aturan administratif yang kaku.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar