Informasi penting dari Cerita.co.id: Jangan sampai dompet Anda jebol karena telat bayar pajak motor! Banyak yang masih bingung menghitung denda telatnya. Tenang, Cerita.co.id akan memberikan panduan praktisnya.
Pertama, cek besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di STNK Anda. Ini adalah dasar perhitungan denda. Jika telat 2 hari hingga 1 bulan, denda yang dikenakan adalah 25% dari PKB. Nah, jika keterlambatan lebih dari sebulan, hitung denda dengan rumus: 25% PKB dikalikan jumlah bulan keterlambatan, lalu dibagi 12.

Jangan lupa, tambahkan pula Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk motor, biasanya sekitar Rp 32.000.

Related Post
Contoh: Bayangkan PKB motor Anda Rp 200.000 dan telat setahun (12 bulan). Denda PKB-nya: Rp 200.000 x 25% x (12/12) = Rp 50.000. Total denda: Rp 50.000 + Rp 32.000 = Rp 82.000. Jadi, total yang harus dibayar adalah Rp 200.000 (PKB) + Rp 82.000 (denda) = Rp 282.000.
Ingat, keterlambatan satu hari tidak dikenakan denda. Namun, peraturan daerah bisa sedikit berbeda, jadi sebaiknya cek informasi resmi di daerah Anda. Semakin lama menunda, semakin besar pula dendanya. Bayar tepat waktu, hindari masalah!
Leave a Comment