Cerita.co.id melaporkan, bagi pengendara yang nekat menerobos lampu lalu lintas atau penyeberangan jalan di Malaysia, siap-siap menghadapi konsekuensi serius. Bukan hanya denda besar, Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda bahkan terancam dicabut.
Pelanggaran ini bukan lagi dianggap sepele. Direktur Departemen Transportasi Jalan Johor (JPJ), Zulkarnain Yasin, menegaskan bahwa tindakan menerobos lampu merah dan penyeberangan pejalan kaki akan ditindak tegas. Pelanggar akan dimintai keterangan selama penyelidikan.
"Ketentuan ini memungkinkan petugas penegak hukum untuk meminta pengemudi memberikan informasi atau penjelasan selama penyelidikan. Jika terbukti bersalah, akan ada surat panggilan," ujar Zulkarnain, seperti dikutip dari NST.

Related Post
Sanksi finansialnya pun tidak main-main. Denda administratif bisa mencapai 300 ringgit, setara dengan sekitar Rp 1,299 juta. Jika kasusnya sampai ke pengadilan, ancaman denda melonjak drastis hingga 2.000 ringgit atau sekitar Rp 8,6 juta.
Selain denda, pelanggaran ini juga akan mempengaruhi sistem poin demerit yang berlaku di Malaysia. Zulkarnain mengingatkan, pemegang SIM yang telah mengumpulkan 20 poin demerit berisiko tinggi SIM-nya akan dicabut jika terus melakukan pelanggaran. Menerobos lampu lalu lintas dianggap sebagai pelanggaran serius yang berdampak langsung pada akumulasi poin ini.
Penegasan ini muncul menyusul serangkaian insiden viral yang menghebohkan publik Malaysia. Salah satunya melibatkan seorang anak laki-laki yang tertabrak di dekat sekolah dasar di Taman Universiti karena sebuah mobil tidak berhenti di zebra cross.
Insiden lain menunjukkan sebuah mobil menerobos zebra cross saat lampu merah menyala, padahal para siswa sedang menyeberang. Belum lama ini, seorang wanita juga menjadi korban tertabrak pengendara motor yang mengabaikan lampu lalu lintas saat menyeberang jalan.
Dengan kebijakan yang semakin ketat ini, pengendara di Malaysia diharapkan lebih berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi berat.









Tinggalkan komentar