Cerita.co.id – Sebuah fakta mengejutkan terkuak mengenai perbedaan mencolok dalam struktur pajak kendaraan bermotor antara Indonesia dan negara tetangga, Malaysia. Meskipun pendapatan per kapita masyarakat Malaysia jauh lebih tinggi, mereka justru menikmati beban pajak mobil yang jauh lebih ringan dibandingkan konsumen di Tanah Air.
Kukuh Kumara, Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), mengungkapkan bahwa komposisi pajak mobil bensin di Indonesia dapat mencapai rentang 36 hingga 128 persen dari harga kendaraan. Angka ini kontras tajam dengan Malaysia yang hanya membebankan pajak sekitar 10 hingga 85 persen.

Padahal, data yang dihimpun Gaikindo menunjukkan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia saat ini berada di kisaran US$ 4.900. Sementara itu, Malaysia telah melampaui angka US$ 12.600, atau sekitar 2,5 kali lipat lebih tinggi dari Indonesia.

Related Post
“Dengan PDB di bawah Malaysia, namun pajak di Malaysia justru lebih rendah,” terang Kukuh Kumara kepada Cerita.co.id di kantor Gaikindo, Menteng, Jakarta Pusat. Ia menekankan pentingnya kajian mendalam terhadap struktur pajak ini. “Ini adalah kajian-kajian yang perlu dilakukan, agar kita tidak egois dan masyarakat merasakan manfaatnya. Kembali lagi, agar industri tumbuh, ekonomi juga tumbuh,” tambahnya, menyiratkan potensi keuntungan bagi sektor otomotif dan perekonomian nasional jika penyesuaian dilakukan.
Perbedaan signifikan ini berakar pada komponen pajak yang diterapkan. Di Indonesia, harga mobil baru dibebani berbagai jenis pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta biaya administrasi penerbitan STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Sebaliknya, di Malaysia, pungutan BBNKB ditiadakan. Selain itu, pajak barang mewah atau PPnBM diterapkan dengan persentase yang sangat kecil, bahkan tidak mencapai 1 persen. Inilah faktor utama mengapa harga kendaraan di Negeri Jiran secara umum jauh lebih terjangkau.
Tidak hanya pada pembelian mobil baru, beban pajak tahunan pun menunjukkan disparitas yang mencolok. Kukuh Kumara memberikan ilustrasi sederhana: “Ambil contoh, Avanza di Indonesia pajak tahunannya Rp 4-5 juta setahun. Kendaraan yang sama jika diekspor ke Malaysia, di sana pajak tahunannya hanya sekitar Rp 600 ribu setahun.” Perbandingan ini secara gamblang menunjukkan betapa terjangkaunya biaya kepemilikan kendaraan di Malaysia.
Fakta ini tentu menjadi bahan renungan bagi pembuat kebijakan di Indonesia. Dengan PDB yang lebih rendah, namun beban pajak kendaraan yang jauh lebih tinggi, potensi pertumbuhan industri dan daya beli masyarakat mungkin terhambat. Kajian komprehensif diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi konsumen dan industri otomotif nasional.









Tinggalkan komentar