Cerita.co.id, Jakarta – Pasar mobil Low Cost Green Car (LCGC) di Indonesia tengah menghadapi tantangan berat. Data terbaru yang dihimpun Cerita.co.id menunjukkan penurunan penjualan yang signifikan sepanjang tahun 2025. Meskipun demikian, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perhatian khusus dan dukungan bagi segmen kendaraan "sejuta umat" ini agar dapat kembali pulih.
Penjualan wholesale LCGC tercatat anjlok 30,6% pada tahun 2025, hanya mencapai 122.686 unit dibandingkan tahun sebelumnya. Angka ini mencerminkan kondisi pasar yang berat bagi kendaraan ramah lingkungan berharga terjangkau tersebut. Data penjualan retail juga tak kalah memprihatinkan, hanya membukukan 130.799 unit, turun 27% dari 178.726 unit yang terjual pada tahun 2024. Padahal, di kuartal pertama 2025, LCGC sempat menunjukkan performa menjanjikan dengan pengiriman rata-rata di atas 12 ribu unit per bulan, sebelum kemudian merosot tajam ke angka 8-9 ribuan unit di kuartal berikutnya hingga akhir tahun.
Menanggapi kondisi ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyatakan pemerintah tidak akan tinggal diam. Saat berbicara di Indonesia International Motor Show (IIMS) 2026, Agus menegaskan, "Pemerintah akan tetap memberikan perhatian pada pemulihan pasar LCGC melalui pemberian insentif fiskal yang efektif." Komitmen ini menunjukkan bahwa meskipun tertekan, mobil yang dikenal ramah di kantong masyarakat ini tetap menjadi prioritas dalam kebijakan industri otomotif nasional.

Related Post
Senada dengan Menteri, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, menjelaskan bahwa LCGC merupakan bagian integral dari program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) pemerintah. "Program LCEV ini, kata Setia, akan terus berjalan hingga tahun 2031, sesuai dengan Peraturan Presiden yang berlaku," tambahnya. Hal ini menegaskan peran LCGC dalam upaya pemerintah menekan emisi karbon di sektor transportasi, menjadikannya lebih dari sekadar kendaraan murah, melainkan juga bagian dari strategi keberlanjutan.
Mengenai insentif fiskal, Setia Diarta memaparkan bahwa skema pajak untuk mobil LCGC saat ini masih mengacu pada aturan yang memberikan keuntungan bagi konsumen. Konsumen LCGC dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tergolong rendah, yakni hanya 3 persen. Tarif ini jauh lebih rendah dibandingkan segmen kendaraan internal combustion engine (ICE) lainnya, yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong adopsi kendaraan yang lebih efisien.
Dengan berbagai langkah dan komitmen ini, pemerintah berharap pasar LCGC dapat segera bangkit dari keterpurukan. Fokus pada insentif fiskal dan program LCEV diharapkan mampu kembali menggairahkan penjualan mobil murah ramah lingkungan di tahun-tahun mendatang, memastikan segmen ini tetap menjadi tulang punggung industri otomototif dan pilihan utama bagi masyarakat Indonesia.








Tinggalkan komentar