Cerita.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menutup semua celah legalisasi bagi bisnis thrifting ilegal di Indonesia. Penolakan ini menjadi jawaban atas desakan para pedagang barang bekas impor yang menginginkan aktivitas mereka diakui secara hukum.
"Saya tidak peduli dengan para pedagangnya. Intinya, barang yang masuk secara ilegal, akan saya hentikan. Tidak mungkin saya membuka pasar untuk barang-barang ilegal," ujar Purbaya dengan nada mantap di sela-sela acara Bloomberg Businessweek, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Penolakan ini bukan tanpa alasan. Purbaya menolak mentah-mentah usulan pembayaran pajak sebesar 10% oleh pedagang thrifting sebagai kompensasi agar bisnis mereka tetap berjalan. Ia mengibaratkan praktik ini dengan kegiatan ilegal lain yang tetap haram meski menghasilkan pendapatan. Purbaya mencontohkan kasus Al Capone di masa lalu, dimana impor ilegal dari Kanada ke Amerika Serikat tetap ditindak, meskipun barangnya tidak beracun, karena melanggar hukum.

Related Post
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah memiliki kepentingan besar dalam melindungi pasar domestik dari dominasi barang-barang impor. Menurutnya, 90% permintaan domestik berasal dari ekonomi dalam negeri. Jika pasar domestik dikuasai oleh barang asing, pengusaha lokal akan dirugikan. Purbaya menekankan pentingnya memaksimalkan pasar domestik untuk pemain lokal, dan mendorong pedagang thrifting untuk beralih ke penjualan barang-barang produksi dalam negeri.
Sebelumnya, para pelaku usaha thrifting telah menyampaikan keluhan mereka kepada DPR terkait rencana pemerintah untuk menertibkan barang bekas impor. Mereka berpendapat bahwa pelarangan total akan mematikan mata pencaharian ribuan orang. Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Pasar Senen, mengusulkan sistem kuota tahunan sebagai solusi jalan tengah. Namun, usulan ini tampaknya belum bisa mengubah pendirian tegas Menteri Keuangan.







Tinggalkan komentar