Berita mengejutkan datang dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KPKP). Seperti dilansir Cerita.co.id, aturan baru soal besaran penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang berhak mendapatkan rumah subsidi telah resmi berlaku. Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 22 April 2025, menetapkan standar penghasilan baru yang lebih tinggi, membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memiliki rumah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam pengumuman bersama Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR. Aturan ini mengubah batasan pendapatan maksimal bagi calon penerima rumah subsidi. Dengan demikian, lebih banyak masyarakat yang bisa merasakan memiliki rumah layak huni.

Perubahan ini diharapkan akan mendorong peningkatan akses dan keterjangkauan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Angka-angka yang beredar menyebutkan bahwa dengan penghasilan Rp 14 juta per bulan, seorang kepala keluarga dapat mengajukan permohonan rumah subsidi. Sementara untuk lajang, angka tersebut menjadi Rp 8,5 juta. Menteri Sirait pun menghimbau para pengembang dan pemangku kepentingan lainnya untuk turut mensosialisasikan peraturan baru ini agar masyarakat luas dapat segera memanfaatkannya. Pemerintah berharap, kebijakan ini dapat mendorong pemerataan kepemilikan rumah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Perubahan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama ini kesulitan memiliki rumah.

Related Post
Leave a Comment