Cerita.co.id, Jakarta – Tim gabungan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar upaya penyelundupan ekspor ilegal produk turunan kelapa sawit (CPO) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 87 kontainer berisi 1.802 ton produk ilegal yang disamarkan sebagai fatty matter berhasil diamankan. Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp28,7 miliar dan diduga kuat milik PT MMS.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu, DJaka Budi Utama, modus operandi yang digunakan adalah dengan mendeklarasikan barang sebagai fatty matter dalam dokumen ekspor. Dengan demikian, produk tersebut diklaim tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi (Lartas) ekspornya. Namun, kecurigaan timbul dan pemeriksaan mendalam dilakukan oleh Satgasus Operasi Penyelamatan Negara (OPN) Polri. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat bahwa barang tersebut mengandung turunan CPO yang seharusnya tunduk pada ketentuan ekspor yang berlaku.

"Kami berhasil menahan kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok. Barang diberitahukan sebagai fatty matter senilai Rp28,7 miliar, sehingga tidak dikenakan bea keluar dan tidak termasuk Lartas. Namun, hasil pemeriksaan oleh Satgasus OPN Polri menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung turunan CPO, yang berpotensi melanggar ketentuan ekspor," jelas Djaka dalam konferensi pers.

Related Post
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Penindakan ini merupakan bagian dari sinergi lintas lembaga yang bertujuan untuk memperketat pengawasan di sektor kelapa sawit. Pemerintah berkomitmen untuk memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan negara dan merusak citra industri kelapa sawit Indonesia. Kolaborasi antara Kemenkeu, Polri, dan Satgas Nasional PKH di bawah koordinasi Presiden terus diperkuat untuk mengoptimalkan pengawasan dan penindakan potensi penerimaan negara dari sektor ini.









Tinggalkan komentar