Gubernur Riau Jadi Tersangka Korupsi, Cak Imin Minta Semua Pihak Ambil Pelajaran

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), Muhaimin Iskandar (Cak Imin), akhirnya buka suara setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid—yang juga merupakan salah satu kader PKB—sebagai tersangka kasus korupsi. Cak Imin, yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), menyampaikan responsnya di Istana Kepresidenan Jakarta.  

Introspeksi dan Proses Internal Partai

Ketua Umum PKB tersebut menekankan bahwa kasus yang menjerat Abdul Wahid harus menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya di internal partai.
“Agar tidak terulang lagi,” ujar Cak Imin, mengimbau agar semua pihak belajar dari pengalaman yang menimpa Abdul Wahid.
Mengenai status keanggotaan dan kepengurusan Abdul Wahid di partai, Cak Imin memastikan bahwa proses internal partai akan segera dilakukan. “Ya pasti akan ada proses internal ya,” katanya. Lebih lanjut, Cak Imin menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada permintaan bantuan hukum secara resmi yang diajukan oleh Abdul Wahid kepada pihak partai.  

Kasus Pemerasan Anggaran PUPR

KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu petang (5/11/2025), terkait kasus dugaan pemerasan yang berhubungan dengan penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau tahun 2025. Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam sebagai tersangka. Abdul Wahid diduga menerima fee (biaya) sebesar 5 persen (setara Rp 7 miliar) dari para pejabat dinas terkait proyek Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP. Dari kesepakatan awal tersebut, total penyerahan uang yang telah diterima Abdul Wahid dalam kurun waktu Juni hingga November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar. sumber : https://rakyatnesia.com/

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar