Sigra Berduri Bikin Geger

Sigra Berduri Bikin Geger

Cerita.co.id – Sebuah insiden unik sekaligus membahayakan terjadi di Makassar, ketika sebuah Daihatsu Sigra kedapatan beroperasi dengan modifikasi ekstrem yang melanggar aturan. Kendaraan tersebut dilengkapi bemper besi berduri layaknya mobil perang, dan ironisnya, menggunakan pelat nomor berlis biru yang seharusnya hanya terpasang pada mobil listrik.

Penindakan dilakukan oleh Anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Mahir Daeng Rani, yang langsung menghentikan laju Sigra berwarna putih tersebut. Dalam rekaman video yang diunggahnya, terlihat jelas bemper belakang mobil itu dimodifikasi dengan pelat besi runcing dan tajam, menimbulkan kesan agresif dan berbahaya.

Sigra Berduri Bikin Geger
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

"Nggak boleh ini, bahaya ini, kayak mobil perang," tegas petugas dalam video tersebut, menyoroti potensi cedera serius jika terjadi benturan. "Katanya pengaman ini, runcing sekali. Kalau ada yang tabrak belakang ini bisa cedera parah," tambahnya, menekankan risiko fatal bagi pengguna jalan lain.

COLLABMEDIANET

Kejanggalan tak berhenti pada bemper. Petugas juga menemukan bahwa Sigra tersebut menggunakan pelat nomor dengan lis biru, identitas visual yang secara khusus dialokasikan untuk kendaraan listrik. "Dia pasang pelat mobil listrik," ungkap petugas, menunjukkan pelanggaran regulasi lain.

Saat dimintai keterangan, pengemudi Sigra tersebut beralasan bahwa penambahan lis biru itu hanya sebatas keisengan. Ia pun berjanji akan segera mengembalikan warna pelat nomornya menjadi putih sesuai standar. Petugas telah meminta SIM dan STNK pengemudi sebagai bagian dari penindakan.

Modifikasi kendaraan bermotor memang diizinkan sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 52 ayat 1. Aturan tersebut memperbolehkan modifikasi pada dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut. Namun, undang-undang ini secara tegas memberikan batasan. "Modifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui," bunyi pasal tersebut. Kasus Sigra ini jelas melanggar prinsip keselamatan yang diamanatkan oleh regulasi.

Insiden ini menjadi pengingat penting bagi para pemilik kendaraan untuk selalu mematuhi aturan modifikasi dan tidak mengorbankan keselamatan demi penampilan atau keisengan semata.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar