Cerita.co.id – Kabar baik datang bagi para pemilik kendaraan bekas di Indonesia. Mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kini dipermudah, terutama bagi mereka yang kesulitan mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik sebelumnya. Namun, kemudahan ini datang dengan sebuah komitmen penting: kewajiban untuk segera melakukan balik nama kendaraan.
Sebelumnya, KTP pemilik lama menjadi syarat mutlak dalam proses perpanjangan STNK, baik untuk pengesahan tahunan maupun pergantian plat lima tahunan. Kini, khusus untuk pengesahan STNK tahunan, pemilik kendaraan dapat bernapas lega. Anda cukup menggunakan KTP pribadi saat membayar pajak tahunan, tanpa perlu lagi repot mencari atau meminjam KTP pemilik terdahulu.

Meski demikian, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo, menggarisbawahi bahwa kemudahan ini bukan berarti tanpa tanggung jawab. Pemilik kendaraan yang memanfaatkan kebijakan ini akan diminta untuk mengisi formulir pernyataan, mengajukan blokir, sekaligus menyatakan kesanggupan untuk segera melakukan balik nama. "Jika tidak sanggup balik nama di tahun ini, misalnya karena faktor biaya, kami berikan kesempatan untuk balik nama di tahun depan atau bahkan tahun 2027," terang Wibowo, memberikan kelonggaran waktu.

Related Post
Proses balik nama kendaraan sendiri kini juga jauh lebih sederhana. KTP pemilik lama tidak lagi menjadi persyaratan. Ini berarti kendaraan dapat segera terdaftar atas nama Anda sendiri, memberikan kepastian hukum dan administrasi. Ditambah lagi, bea balik nama kendaraan bermotor (BBN 2) untuk mobil dan motor bekas telah dihapuskan, menjadikannya gratis.
Namun, penting untuk diingat bahwa penghapusan BBN 2 bukan berarti Anda tidak akan mengeluarkan biaya sama sekali. Beberapa komponen pajak dan biaya lain tetap harus dibayar. Ini meliputi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang baru. Jika kendaraan berpindah wilayah, biaya mutasi juga akan dikenakan. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya juga tetap wajib dilunasi.
Dengan melakukan balik nama, Anda akan terbebas dari kerumitan mencari KTP pemilik lama setiap kali hendak memperpanjang STNK. Ini tidak hanya praktis tetapi juga menghindarkan potensi masalah di kemudian hari terkait kepemilikan dan administrasi kendaraan.
Kebijakan ini merupakan adaptasi dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 dan Pasal 10 Ayat 6, yang memang mensyaratkan identitas pemilik untuk pengesahan STNK. Dengan mekanisme formulir pernyataan dan komitmen balik nama, Korlantas Polri berupaya menciptakan solusi yang memudahkan masyarakat tanpa mengabaikan aspek legalitas.









Tinggalkan komentar