Cerita.co.id melaporkan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini menghadirkan angin segar bagi para pemilik kendaraan bermotor. Proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini dipermudah secara signifikan, memungkinkan pemilik untuk mengurusnya tanpa perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik sebelumnya.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk memfasilitasi masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bekas, dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tahunan. "Polri memahami keresahan yang berkembang di masyarakat terkait kesulitan mengurus pajak kendaraan bekas karena terkendala KTP pemilik lama. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan," ujar Wibowo, seperti dikutip dari Antara.

Namun, perlu dicatat bahwa kemudahan ini memiliki batasan. Kebijakan tanpa KTP pemilik lama ini secara spesifik hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan. Berbeda halnya dengan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor (ganti kaleng), di mana KTP sesuai identitas yang tertera di STNK tetap menjadi syarat mutlak.

Related Post
Untuk perpanjangan STNK tahunan tanpa KTP pemilik lama, masyarakat cukup membawa STNK asli, KTP pemilik kendaraan saat ini, serta bukti transaksi jual-beli kendaraan seperti kuitansi. Dokumen-dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk proses balik nama kepemilikan kendaraan.
Meskipun demikian, Korlantas Polri tetap mendorong masyarakat untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan bermotor, terutama bagi mereka yang akan memperpanjang STNK lima tahunan atau mengganti pelat nomor. Hal ini penting guna memastikan kesesuaian data kepemilikan dengan identitas terbaru. "Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi di semua bidang pelayanan publik," tegas Wibowo.
Kabar baik lainnya, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) untuk kendaraan bekas saat ini sudah digratiskan di seluruh provinsi di Indonesia. Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor. Ini berarti, hanya kendaraan baru yang dikenakan bea balik nama, sementara kendaraan bekas tidak lagi.
Kendati BBNKB II telah dihapuskan, masyarakat tetap perlu mengeluarkan biaya untuk komponen lain saat mengurus balik nama kendaraan bekas. Biaya yang masih berlaku meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi untuk STNK, pelat nomor, BPKB, dan mutasi.








Tinggalkan komentar