Terungkap Nasib Vape di Indonesia

Terungkap Nasib Vape di Indonesia

Cerita.co.id melaporkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas menggarisbawahi fakta bahwa rokok elektronik atau vape mustahil untuk dilarang total di Indonesia. Pernyataan ini muncul menyusul adanya payung hukum yang secara spesifik mengatur keberadaan produk tersebut di pasar domestik.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa regulasi terkait rokok elektronik telah diatur secara gamblang dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023. Aturan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai regulasi turunannya. Dengan adanya dasar hukum yang kuat ini, BPOM memiliki otoritas untuk melaksanakan pengawasan pascapemasaran dan penetapan standar pelabelan, termasuk untuk berbagai produk rokok elektronik yang kini beredar luas.

Terungkap Nasib Vape di Indonesia
Gambar Istimewa : img.okezone.com

"Tidak bisa keseluruhan dipukul rata," tegas Taruna Ikrar, seperti dikutip Cerita.co.id pada Minggu, 19 April 2026. Ia menekankan perlunya pemilahan antara produk yang memenuhi standar dan yang tidak, menunjukkan bahwa pendekatan yang diambil adalah selektif, berlandaskan pada kepatuhan terhadap regulasi yang ada.

COLLABMEDIANET

BPOM lebih lanjut menyampaikan bahwa kewenangan yang dimilikinya memungkinkan penyusunan aturan turunan yang lebih detail. Aturan ini akan berfungsi untuk menentukan standar produk vape yang layak edar di pasaran. Dengan demikian, pelarangan dapat diberlakukan secara spesifik, menyasar produk-produk yang nyata-nyata melanggar ketentuan hukum atau standar keamanan yang telah ditetapkan, bukan pada kategori vape secara keseluruhan. Pendekatan ini memastikan pengawasan yang terarah dan berbasis bukti.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar