Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Tak Nol Lagi

Dana Sulistiyo

Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Tak Nol Lagi

Cerita.co.id – Kabar mengejutkan datang bagi para pemilik dan calon pembeli kendaraan listrik di Ibu Kota. Setelah sekian lama menikmati fasilitas bebas pajak, kini mobil dan motor listrik di DKI Jakarta dipastikan akan dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menyiapkan skema keringanan untuk mengurangi beban tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, secara eksklusif mengonfirmasi kepada Cerita.co.id bahwa kebijakan ini akan segera berlaku. "Iya, regulasinya sedang disiapkan," ujar Lusiana, mengacu pada perubahan status pajak kendaraan listrik yang sebelumnya menikmati pembebasan penuh.

Pajak Kendaraan Listrik Jakarta Tak Nol Lagi
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Perubahan fundamental ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Regulasi terbaru ini membawa angin perubahan signifikan, terutama pada daftar objek pajak yang dikecualikan. Jika pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 kendaraan listrik secara eksplisit disebutkan sebagai objek yang dibebaskan dari PKB dan BBNKB, kini dalam Permendagri 11 Tahun 2026, status pembebasan tersebut tidak lagi tercantum.

COLLABMEDIANET

Meski demikian, ada secercah harapan bagi pemilik kendaraan listrik. Pasal 19 dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menerapkan insentif. Tertulis jelas bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai dapat diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Hal ini juga berlaku untuk kendaraan listrik tahun pembuatan sebelum 2026, termasuk yang merupakan hasil konversi dari bahan bakar fosil.

Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan" ini menjadi kunci. Ini mengindikasikan bahwa pembebasan pajak tidak lagi otomatis, melainkan menjadi opsi yang bisa dipilih atau tidak oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta kini fokus menyiapkan skema keringanan pajak yang optimal. Artinya, meskipun tidak lagi Rp 0, tarif pajak kendaraan listrik di Jakarta dipastikan akan jauh lebih terjangkau dibandingkan kendaraan konvensional.

Dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta, Pemprov menegaskan komitmennya. "Pemprov DKI Jakarta tengah menyiapkan skema insentif fiskal yang optimal, dengan memanfaatkan ruang kebijakan yang diberikan dalam Permendagri terbaru," demikian pernyataan Bapenda. Insentif ini dirancang untuk menyeimbangkan kepatuhan terhadap regulasi nasional dengan perlindungan daya beli masyarakat, sekaligus mengurangi beban pajak yang harus ditanggung.

Lebih lanjut, kebijakan insentif ini juga diklaim sejalan dengan visi Jakarta sebagai kota berkelanjutan. Pemprov DKI bertekad memastikan bahwa perubahan regulasi ini tidak akan menyurutkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Penggunaan EV tetap menjadi prioritas utama dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara Ibu Kota. Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat, memastikan setiap kebijakan berorientasi pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan warga Jakarta.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar