Misteri Pajak McLaren Rp 137 Juta Atas Nama Montir

Misteri Pajak McLaren Rp 137 Juta Atas Nama Montir

Cerita.co.id – Sebuah kasus yang menghebohkan publik baru-baru ini terungkap setelah seorang pria bernama Yudariansyah, atau yang akrab disapa Yuda, dikejutkan oleh tagihan pajak kendaraan mewah. Bukan mobil biasa, Yuda mendapati namanya tercatat sebagai pemilik sebuah mobil super McLaren dengan tunggakan pajak yang fantastis, yakni mencapai Rp 137 juta.

Kejadian ini terasa sangat tidak masuk akal bagi Yuda. Pria yang sehari-harinya tinggal di sebuah gang sempit di kawasan Kampung Sawah Dalam, Panunggangan Utara, Kota Tangerang, tersebut mengaku sama sekali tidak memiliki kemampuan finansial untuk memiliki mobil sekelas McLaren. "Wah, ini Samsat tidak salah? Boro-boro saya punya mobil," ujar Yuda dengan nada terkejut saat dikonfirmasi mengenai tagihan tersebut.

Misteri Pajak McLaren Rp 137 Juta Atas Nama Montir
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kecurigaan ini pun diamini oleh pihak otoritas terkait. Plt Kepala Samsat Ciledug, Idam Kholid, menyatakan bahwa pihaknya merasa ada yang janggal ketika melihat data kepemilikan kendaraan tersebut. Pasalnya, alamat yang tertera pada dokumen kendaraan mewah itu berada di sebuah pemukiman padat penduduk, yang sangat kontras dengan profil pemilik mobil super yang biasanya tinggal di kawasan elit.

COLLABMEDIANET

Menanggapi kegaduhan ini, Korlantas Polri bergerak cepat untuk melakukan penelusuran mendalam. Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji, menjelaskan bahwa berdasarkan data awal, mobil McLaren tersebut pertama kali terdaftar pada Januari 2021 dengan status kepemilikan atas nama sebuah perusahaan.

Namun, misteri mulai muncul ketika pada Oktober 2022, kendaraan tersebut tercatat melakukan proses balik nama dari badan usaha menjadi kepemilikan perorangan, yang ternyata menggunakan identitas Yuda. "Kendaraan McLaren itu terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan. Kemudian pada Oktober 2022, terjadi perubahan atau balik nama menjadi atas nama perorangan," jelas Sumardji sebagaimana dikutip dari laporan media.

Pihak kepolisian kini tengah melakukan audit menyeluruh terhadap berkas-berkas administrasi yang digunakan saat proses balik nama tersebut. Dalam prosedur resmi, balik nama memerlukan dokumen ketat seperti KTP, BPKB, STNK, bukti cek fisik, hingga surat pelepasan hak jika sebelumnya kendaraan milik perusahaan. Korlantas Polri tengah berkoordinasi dengan Samsat setempat untuk memastikan apakah ada dokumen yang dipalsukan atau terjadi pencatutan identitas tanpa izin.

Sumardji menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen, kasus ini akan segera diteruskan ke pihak Reserse Kriminal (Reskrim). Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan rutin mengecek status kendaraan mereka di kantor Samsat terdekat guna memastikan identitas mereka tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan ilegal.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar