MNC Bank Siap Seret Penyebar Hoaks ke Jalur Hukum

MNC Bank Siap Seret Penyebar Hoaks ke Jalur Hukum

Cerita.co.id – Dunia perbankan tanah air tengah diguncang oleh kabar miring yang menyerang kredibilitas salah satu institusi keuangan besar. PT Bank MNC Internasional Tbk, atau yang lebih dikenal sebagai MNC Bank, menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti penyebaran berita bohong atau hoaks yang menyerang jajaran manajemen dan pemilik bank tersebut.

Isu miring ini mencuat setelah beredar narasi menyesatkan di berbagai platform media sosial, terutama Instagram dan TikTok, sejak 23 Oktober 2026. Konten-konten tersebut mengeklaim bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan tindakan hukum berupa pencekalan, penyitaan paspor, hingga pemblokiran rekening terhadap pemilik serta pengurus inti MNC Bank.

MNC Bank Siap Seret Penyebar Hoaks ke Jalur Hukum
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Menanggapi situasi yang kian memanas, pihak kuasa hukum MNC Bank dari Kantor SSB&R Law Firm, Paltiada Saragi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Melalui surat resmi bernomor 513/SSB&R/EX-Tanggapan/X/2026, tim hukum menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur pidana terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penyebaran informasi palsu tersebut.

COLLABMEDIANET

"Kami mencadangkan hak kami untuk segera membuat laporan kepolisian jika dalam proses pendalaman ditemukan bukti-bukti kuat mengenai adanya pelanggaran hukum dalam penyebaran narasi tersebut," tegas Paltiada dalam keterangan resminya pada Selasa (27/10/2026).

Untuk meluruskan kegaduhan yang terjadi, pihak kuasa hukum merujuk pada klarifikasi langsung dari otoritas tertinggi perbankan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae, telah memberikan pernyataan resmi bahwa institusinya sama sekali tidak pernah mengeluarkan keputusan terkait pencekalan maupun penyitaan aset terhadap Direktur Utama MNC Bank, Rita Montagna, maupun pihak pemilik lainnya.

Pihak OJK sendiri telah memberikan imbauan keras kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menyebarkan pernyataan yang bersifat menyesatkan, terutama yang berkaitan dengan sektor perbankan. Hal ini dikarenakan industri perbankan adalah sektor yang sangat sensitif dan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan atau trust dari masyarakat luas.

Paltiada menambahkan bahwa dengan adanya klarifikasi dari pihak OJK, maka dapat dipastikan bahwa kabar yang beredar di media sosial tersebut adalah murni hoaks. Pihak MNC Bank kini tengah melakukan kajian mendalam untuk mengidentifikasi aktor di balik penyebaran konten tersebut.

"Jika hasil kajian kami menemukan adanya unsur pidana dalam penyebaran berita bohong ini, maka kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. Langkah tegas ini diambil demi menjaga marwah institusi serta melindungi stabilitas kepercayaan nasabah terhadap MNC Bank.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar