Garasi Vinna Ledy Disorot KPK

Garasi Vinna Ledy Disorot KPK

Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni, kini menjadi sorotan tajam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cerita.co.id melaporkan, sejumlah aset milik Vinna telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi. Penelusuran terhadap harta kekayaan Vinna menunjukkan adanya perbedaan menarik antara yang dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset yang kini disita.

Berdasarkan data LHKPN, Vinna Ledy tercatat memiliki total kekayaan fantastis mencapai Rp 2.893.038.392, atau sekitar Rp 2,8 miliar. Rinciannya meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp 1,6 miliar, harta bergerak lainnya Rp 1,2 miliar, alat transportasi Rp 160 juta, kas dan setara kas Rp 417 juta, serta harta lainnya Rp 246 juta, dengan catatan utang sebesar Rp 853 juta. Uniknya, dalam daftar garasinya, Vinna hanya melaporkan satu unit mobil Honda Jazz produksi tahun 2017, yang disebut diperoleh dari hasil sendiri dengan taksiran nilai Rp 160 juta.

Garasi Vinna Ledy Disorot KPK
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda. KPK telah menyita aset yang tidak terdaftar dalam LHKPN Vinna. Pada 10 Agustus 2026, penyidik KPK melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil Pajero Sport milik Vinna Ledy. Mobil mewah ini diduga merupakan pemberian dari seorang pengusaha. Selain kendaraan, rumah mewah Vinna juga tak luput dari penggeledahan dan penyitaan oleh tim KPK.

COLLABMEDIANET

Penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Kasus ini sebelumnya menyeret nama Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. KPK menduga kuat adanya aliran aset mewah, termasuk mobil Pajero Sport tersebut, dari pengusaha bernama Eno Bowo Susilo kepada Vinna. Eno Bowo sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah Vinna Ledy telah dilakukan pada Rabu (12/8/2026) hingga Kamis (13/8/2026). Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. "Keempat lokasi tersebut yaitu rumah milik dua orang ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bengkulu, rumah anggota DPRD Kota Bengkulu, dan pihak swasta," terang Budi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/8/2026), menegaskan luasnya cakupan penyelidikan.

Penyelidikan terhadap Vinna Ledy Anggraheni dan aset-asetnya ini mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang lebih kompleks. Perbedaan antara harta yang dilaporkan dan aset yang disita KPK menjadi poin krusial yang akan terus diusut tuntas oleh lembaga antirasuah, demi mengungkap kebenaran di balik dugaan suap dan gratifikasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar