Memasuki bulan September, harapan masyarakat akan berlakunya insentif pembelian motor listrik produksi dalam negeri masih menggantung. Cerita.co.id mengamati bahwa hingga kini, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah terkait skema subsidi yang sangat dinanti ini. Padahal, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sempat menyebutkan bahwa subsidi ini bisa mulai berjalan pada September 2026.
Keterlambatan ini dikonfirmasi oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Beliau menjelaskan bahwa implementasi kebijakan insentif tersebut masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukum resminya. "Insentif motor listrik, kita tunggu saja PMK-nya," ujar Airlangga, seperti dikutip dari CNBC Indonesia. Ia belum dapat memastikan tanggal pasti pemberlakuan insentif, mengingat proses penyusunan PMK masih berlangsung di Kementerian Keuangan.
Di tengah penantian ini, beredar kabar bahwa besaran insentif pembelian motor listrik mengalami perubahan. Dari yang sebelumnya direncanakan Rp 5 juta per unit, kini diisukan akan turun menjadi Rp 3 juta per unit. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menyiapkan alokasi insentif sebesar Rp 3 juta untuk setiap pembelian motor listrik yang diproduksi di dalam negeri. Dengan target ambisius satu juta unit motor listrik, total anggaran yang disiapkan untuk program ini mencapai Rp 3 triliun. "Yang sekarang kalau untuk satu juta (unit motor listrik) itu Rp3 juta," kata Purbaya belum lama ini.

Related Post
Purbaya juga mengklarifikasi bahwa program insentif ini merupakan kelanjutan dari inisiatif yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menargetkan produksi hingga satu juta unit motor listrik di dalam negeri. Meskipun targetnya besar, Purbaya realistis bahwa realisasi satu juta unit tidak akan habis dalam tahun ini. "Oh iya, itu programnya. Sama. Jadi satu juta (unit) itu pasti enggak habis tahun ini kalau kita lihat," tambahnya, menandakan bahwa proses implementasi dan penyerapan insentif ini mungkin akan memakan waktu lebih dari satu tahun anggaran.








Tinggalkan komentar