Cerita.co.id – Kabar duka menyelimuti Probolinggo setelah sebuah kecelakaan maut melibatkan truk trailer menewaskan empat orang, termasuk seorang balita. Insiden tragis ini semakin memilukan dengan terungkapnya fakta bahwa status Uji KIR kendaraan pemicu kecelakaan tersebut telah mati sejak tahun 2023.
Peristiwa nahas yang terjadi pada Sabtu malam, 18 April 2026, sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Desa Malasan Wetan, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, ini melibatkan truk trailer Nissan bernomor polisi B-9625-UEJ. Truk yang diduga mengalami rem blong tersebut menghantam lima kendaraan lain yang tengah berhenti di perlintasan kereta api. Kendaraan yang menjadi korban antara lain Toyota Vios Limo AG-1644-EG, dua unit pikap Daihatsu Granmax (P-8361-GL dan N-8387-YH), Toyota Hi-Ace P-7022-QB, serta Truck Tractor Head Hino T-9698-TA.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo, Iptu Aditya Wikrama, menjelaskan kronologi kejadian. Menurutnya, truk kontainer bermuatan triplek itu melaju dari Lumajang menuju Probolinggo dan mengalami kegagalan fungsi rem saat melintasi jalanan menurun. "Semua kendaraan yang ditabrak posisi berhenti karena palang pintu ditutup, ada kereta api melintas," terang Iptu Aditya. Akibat benturan keras itu, pengemudi Toyota Vios Limo beserta tiga penumpangnya, termasuk balita berusia tiga tahun, meninggal dunia di lokasi kejadian.

Related Post
Cecep Adi Sucipto (46), sopir truk trailer tersebut, mengakui bahwa rem kendaraannya blong total saat menuruni jalur dari Lumajang. Ia sempat berupaya mengendalikan laju truk dengan memindahkan gigi, namun usahanya sia-sia. "Remnya ngeblong dari atas pas turunan. Nggak ada (nginjek rem). (Saya pindahkan) Dari gigi dua ke tiga," ujar Cecep di lokasi kejadian, Minggu (19/4/2026).
Investigasi lebih lanjut yang dilakukan Cerita.co.id melalui aplikasi Mitra Darat Kementerian Perhubungan mengungkap fakta mencengangkan. Truk Nissan PK215 dengan nomor polisi B-9625-UEJ tersebut ternyata tidak memiliki status uji berkala atau KIR yang aktif. Data menunjukkan, uji berkala terakhir dilakukan pada 28 April 2023 di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta (Cilincing), dengan masa berlaku hanya hingga 28 Oktober 2023. Artinya, status KIR truk maut ini telah kedaluwarsa selama lebih dari dua tahun.
Menanggapi rentetan kecelakaan truk rem blong yang terus berulang, praktisi keselamatan berkendara sekaligus anggota Kebijakan dan Advokasi Berkendara Ikatan Motor Indonesia (IMI), Erreza Hardian, menyoroti absennya ‘sistem aman’ dalam angkutan jalan dan mobilitas masyarakat. "Sistem aman adalah pendekatan revolusioner dalam pengelolaan keselamatan jalan raya yang didasarkan pada prinsip bahwa sistem lalu lintas harus cukup aman untuk mencegah kematian dan cedera serius saat terjadi kecelakaan," jelas Reza kepada Cerita.co.id, Minggu (19/4/2026).
Reza menambahkan, banyak insiden rem blong disebabkan oleh masalah perawatan kendaraan dan human error. Ini mengindikasikan bahwa ‘sistem aman’ yang seharusnya berfungsi, justru tidak bekerja. "Kenapa sampai perawatan tidak terjadi, KIR sudah mati padahal mereka bekerja tidak secara personal, ada korporasi atau perusahaan atau minimal sebuah manajemen? Kontributor faktor tentang perawatan dan salah handling pengemudi ketika dalam kondisi darurat ini sudah berulang dan memang kaitan teknis. Tapi kalau sudah berulang bahkan banyaknya korban ya ada sistem aman yang tidak bekerja," tegas Reza.
Ia menekankan bahwa keselamatan jalan raya adalah tanggung jawab kolektif yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari perancang infrastruktur dan kendaraan, pembuat undang-undang, hingga para pengguna jalan itu sendiri. "Prinsip ini menekankan pentingnya kerja sama antara semua tingkatan pemerintah, industri otomotif, dan masyarakat untuk menerapkan langkah-langkah keselamatan yang efektif," pungkasnya, menyerukan pentingnya sinergi untuk mencegah tragedi serupa terulang.








Tinggalkan komentar