Tito Tegas Pajak EV Gratis

Cerita.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara tegas menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk tetap membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dinamika ekonomi global serta komitmen pemerintah dalam mendorong energi bersih dan efisiensi energi di sektor transportasi.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang ditandatangani pada 22 April 2026. SE tersebut secara eksplisit meminta para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan penuh PKB dan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Ini merupakan penegasan, mengingat sebelumnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 hanya memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan insentif, baik berupa pembebasan maupun pengurangan. Kini, opsi tersebut dipersempit menjadi pembebasan mutlak.

Tito Tegas Pajak EV Gratis
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kebijakan strategis ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB untuk Transportasi Jalan. Lebih jauh, langkah ini bertujuan mulia untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi nasional, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan energi bersih demi menjaga kualitas udara yang ramah lingkungan.

COLLABMEDIANET

Dalam surat edarannya, Mendagri Tito Karnavian secara gamblang menjelaskan latar belakang keputusan ini. "Mengingat situasi dan kondisi ekonomi global yang menyebabkan instabilitas ketersediaan dan harga energi (minyak dan gas) sehingga berdampak pada kondisi perekonomian dalam negeri, serta dukungan terhadap energi terbarukan," demikian kutipan dari SE tersebut, yang menekankan urgensi pembebasan pajak sebagai bentuk dukungan konkret terhadap transisi energi.

Tidak hanya menginstruksikan, Mendagri juga meminta seluruh gubernur untuk segera melaporkan implementasi pemberian insentif fiskal ini. Laporan yang disertai Keputusan Gubernur tersebut wajib disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Keuda) paling lambat pada tanggal 31 Mei 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sejalan dengan visi pemerintah untuk menciptakan ekosistem transportasi yang lebih hijau dan berkelanjutan di tengah tantangan energi global.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar