Innova Bekas Gubernur Bali Mulai 50 Juta

Cerita.co.id – Sebuah penawaran menarik siap mengguncang pasar lelang kendaraan bekas. Satu unit Toyota Kijang Innova Reborn tahun 2017, yang tercatat dalam dokumen resminya atas nama Gubernur Bali, akan dilelang dengan harga awal yang sangat menggiurkan, mulai dari Rp 50 jutaan. Lelang ini dijadwalkan akan berlangsung pada 29 April 2026 mendatang.

Mobil dinas jenis Toyota Kijang Innova 2.0 G A/T ini sebelumnya digunakan sebagai kendaraan operasional di Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Bali. Dengan nomor polisi DK 1681/DK 55, kendaraan ini dilengkapi surat-surat lengkap, termasuk BPKB bernomor N-02863471 dan STNK bernomor 11823492 F, yang secara eksplisit terdaftar atas nama pucuk pimpinan Provinsi Bali.

Innova Bekas Gubernur Bali Mulai 50 Juta
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Calon peserta lelang perlu mencermati adanya perbedaan nilai limit penawaran. Di platform lelang.go.id, Kijang Innova Reborn ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 57.647.000 dan uang jaminan sebesar Rp 28.823.500. Namun, berdasarkan lembar pengumuman lelang resmi bernomor B.31.000.2.3.2/2514/P.BMD/BPKAD, nilai limit yang tercantum lebih tinggi, yakni Rp 94.050.000 dengan uang jaminan Rp 47.025.000. Perbedaan ini menjadi poin penting yang harus diperhatikan oleh para peminat.

COLLABMEDIANET

Kondisi kendaraan dijual "apa adanya" atau as is. Dari pantauan foto yang tersedia, tampilan eksterior mobil ini menunjukkan beberapa bercak dan lapisan debu, mengindikasikan perlunya perawatan. Demikian pula dengan interiornya yang tampak berdebu, serta kursi dan setir yang terlihat berjamur, menyiratkan bahwa mobil ini membutuhkan sentuhan restorasi menyeluruh. Bagi calon pembeli yang ingin melihat langsung kondisi fisik mobil, inspeksi dapat dilakukan di Rumah Sakit Jiwa Manah Shanti Mahottama Provinsi Bali, beralamat di Jl. Kusuma Yudha no.29 Bangli, atau dapat menghubungi nomor telepon (0366) 91073.

Proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui sistem open bidding di situs lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada 29 April 2026 pukul 10.00 WITA (09.00 WIB) sesuai waktu server. Untuk berpartisipasi, calon peserta diwajibkan memiliki akun di lelang.go.id dan menyetorkan uang jaminan penawaran ke Virtual Account yang diperoleh setelah memilih objek lelang, paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Pemenang lelang memiliki kewajiban untuk melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 2% dalam waktu lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila gagal melunasi, status pemenang akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan akan disetorkan ke kas negara. Sementara itu, peserta yang tidak memenangkan lelang akan menerima kembali uang jaminan mereka secara penuh, tanpa potongan. Penting untuk diingat, pihak penjual dan/atau pejabat lelang memiliki hak untuk membatalkan lelang objek tersebut sewaktu-waktu, tanpa adanya tuntutan atau keberatan dari pihak manapun.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar