Terungkap Makna Plat Hijau

Terungkap Makna Plat Hijau

Cerita.co.id – Fenomena kendaraan bermotor dengan pelat nomor berwarna hijau mungkin masih menjadi pemandangan yang tak biasa bagi sebagian masyarakat. Jika Anda pernah menjumpainya dan bertanya-tanya apa artinya, artikel ini akan mengupas tuntas rahasia di baliknya, yang ternyata memiliki kaitan erat dengan kebijakan ekonomi khusus di Indonesia.

Sebagai informasi, sistem registrasi kendaraan di Indonesia memang mengenal beragam warna pelat. Pelat putih dengan tulisan hitam, misalnya, adalah yang paling umum kita jumpai, diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, dan badan internasional, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Terungkap Makna Plat Hijau
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Selain itu, ada pelat kuning dengan tulisan hitam yang khusus digunakan untuk kendaraan angkutan umum. Sementara itu, kendaraan milik instansi pemerintah menggunakan pelat merah dengan tulisan putih.

COLLABMEDIANET

Nah, yang menarik perhatian adalah pelat nomor hijau dengan tulisan hitam. Pelat jenis ini secara spesifik dialokasikan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ). Keistimewaannya? Kendaraan tersebut mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kawasan-kawasan perdagangan bebas ini tersebar di beberapa wilayah strategis Indonesia, meliputi Sabang di Provinsi Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun yang berada di Provinsi Kepulauan Riau.

Sebagai contoh di Batam, kendaraan berpelat hijau ini seringkali diidentifikasi dengan akhiran huruf tertentu seperti X, Z, atau V. Fasilitas pembebasan pajak yang dinikmati tidak hanya bea masuk, tetapi juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menjadikannya lebih terjangkau.

Konsekuensinya, kendaraan dengan pelat hijau adalah unit yang dibeli tanpa beban bea masuk. Oleh karena itu, operasionalnya secara ketat dibatasi hanya di dalam area FTZ tersebut. Kendaraan ini dilarang keras untuk keluar atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya, guna mencegah penyalahgunaan fasilitas pajak.

Aturan main mengenai kawasan perdagangan bebas ini tertuang jelas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021. Regulasi tersebut secara spesifik mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran barang, termasuk kendaraan bermotor, ke dan dari kawasan yang ditetapkan sebagai FTZ, serta menegaskan larangan operasional atau mutasi kendaraan tersebut ke wilayah Indonesia lainnya.

(dry/din)

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar