Sopir Pikap Viral Mengamuk

Sopir Pikap Viral Mengamuk

Cerita.co.id— Sebuah insiden yang melibatkan seorang sopir angkutan barang di jalan tol mendadak viral di media sosial. Sopir tersebut, yang teridentifikasi bernama Andri, menunjukkan sikap tidak kooperatif dan bahkan melontarkan kata-kata kasar saat ditilang oleh petugas kepolisian karena pelanggaran lalu lintas.

Rekaman CCTV yang beredar luas, termasuk yang dibagikan oleh Cerita.co.id, menunjukkan momen krusial di Tol Jakarta-Cikampek KM 21. Sebuah mobil pikap yang mengangkut muatan berlebih terlihat melaju santai di lajur paling kanan, atau lajur cepat. Kondisi ini menarik perhatian petugas kepolisian yang kemudian memutuskan untuk melakukan pemeriksaan.

Sopir Pikap Viral Mengamuk
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Ketika petugas mendekat dan menjelaskan pelanggaran yang terjadi—yaitu kendaraan overload di lajur cepat—sopir bernama Andri justru merespons dengan emosi. Ia berteriak, menuduh petugas hanya mencari ‘uang rokok’, dan bahkan tidak segan melontarkan makian. "Pengen uang rokok, ya? Jangan main tilang-tilang saja. Woy Bab*," teriak Andri, menunjukkan penolakan keras terhadap tindakan penilangan.

COLLABMEDIANET

Perilaku sopir pikap ini jelas bertentangan dengan regulasi lalu lintas yang berlaku. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 108 ayat (3) dan (4), penggunaan lajur jalan telah diatur dengan tegas. Kendaraan bermotor dengan kecepatan lebih rendah, termasuk mobil barang, seharusnya berada di lajur kiri. Lajur kanan atau lajur cepat hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang akan mendahului atau memiliki kecepatan lebih tinggi, dan itupun harus segera kembali ke lajur kiri setelah selesai mendahului.

Praktisi Keselamatan Berkendara, Sony Susmana, sebelumnya telah berulang kali menekankan pentingnya pemahaman pengendara terhadap fungsi lajur jalan. Menurut Sony, lajur paling kanan di jalan tol bukanlah tempat untuk ‘mager’ atau melaju konstan, melainkan khusus untuk mendahului. "Jika ada kendaraan yang lebih cepat atau lebih mendesak, mereka akan menyusul melalui jalur paling kanan. Aturan kecepatan 100 km/jam dibuat untuk keamanan saat mendahului, bukan untuk berdiam di lajur kanan, apalagi dengan kecepatan di bawah standar," jelas Sony.

Ia juga menambahkan bahwa meskipun ada anggapan bisa menyusul dari lajur kiri, praktik ‘lane hogging’ atau berlama-lama di lajur kanan justru merusak tatanan keselamatan berkendara dan berpotensi menyebabkan kekacauan lalu lintas dalam jangka panjang. Insiden ini menjadi pengingat keras akan pentingnya disiplin berlalu lintas dan sikap kooperatif terhadap petugas demi terciptanya keamanan dan ketertiban di jalan raya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar