Rahasia ETLE dan Ambulans

Rahasia ETLE dan Ambulans

Cerita.co.id – Dilema pengendara di persimpangan lampu merah saat ambulans meraung di belakang kini terjawab. Kekhawatiran akan terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) saat bergeser memberi jalan bagi kendaraan darurat ternyata tidak beralasan. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, tindakan mulia ini justru tidak akan berujung pada sanksi tilang elektronik.

Fenomena tilang elektronik yang semakin canggih memang kerap membuat pengendara berpikir dua kali sebelum melakukan manuver yang dianggap ‘melanggar’. Tak jarang, keraguan ini muncul ketika sebuah ambulans, dengan sirine yang memecah keheningan, terjebak di belakang antrean kendaraan yang sedang menanti lampu hijau. Pertanyaan klasik pun muncul: apakah maju sedikit melewati marka jalan demi memberi ruang akan dianggap pelanggaran?

Rahasia ETLE dan Ambulans
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Padahal, secara hukum, ambulans merupakan salah satu kendaraan prioritas utama yang wajib didahulukan di jalan raya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara gamblang mengatur hal ini. Pasal 134 UU tersebut mengidentifikasi tujuh jenis kendaraan yang berhak mendapatkan hak utama, di mana ambulans berada dalam daftar tersebut, bahkan di atas kendaraan pribadi atau umum lainnya.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Pasal 135 ayat (3) dari Undang-Undang yang sama secara eksplisit menyatakan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Ini berarti, ambulans dan enam kendaraan prioritas lainnya secara sah diperbolehkan menerobos lampu merah dan mengabaikan rambu lalu lintas demi kelancaran perjalanan.

Menjawab kegelisahan publik, Korlantas Polri melalui akun Instagram resminya telah memberikan klarifikasi tegas. Pengendara yang berada di barisan terdepan lampu merah dan mendapati ambulans di belakangnya tidak perlu ragu untuk maju sedikit dan melewati marka jalan. Tindakan ini, yang bertujuan membuka jalur, tidak akan dicatat sebagai pelanggaran oleh sistem ETLE.

Setelah maju, pengendara diimbau untuk menggeser kendaraan ke sisi kiri atau kanan dengan aman, memastikan ambulans memiliki ruang yang cukup untuk melintas di tengah. "Petugas verifikasi ETLE tahu Sahabat Lantas sedang memberi jalan untuk kendaraan darurat. Sahabat Lantas tidak akan ditilang," demikian kutipan dari unggahan Korlantas Polri, memberikan jaminan penuh.

Pesan moral yang disampaikan Korlantas pun sangat menyentuh. "Saat ambulans melintas, lampu merah bukan lagi halangan. Karena di dalamnya, ada nyawa yang sedang berpacu dengan waktu. Memberi jalan bukan sekadar aturan, tapi bentuk kepedulian. Satu detik yang kamu beri, bisa jadi harapan bagi mereka," bunyi pesan tersebut, mengingatkan akan esensi kemanusiaan di balik setiap perjalanan darurat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar