Cerita.co.id melaporkan, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi memutuskan untuk memberlakukan pajak bagi kendaraan bermotor listrik. Keputusan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, yang telah berlaku efektif sejak 1 April 2026. Aturan baru ini secara gamblang menyebutkan pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) tanpa terkecuali, termasuk untuk mobil listrik.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dari kebijakan sebelumnya. Berbeda dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2025 yang secara eksplisit mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, biogas, dan tenaga surya, serta kendaraan konversi bahan bakar fosil, dari objek PKB dan BBNKB. Dengan tidak adanya pengecualian serupa dalam aturan terbaru, kendaraan listrik kini wajib menanggung beban pajak yang sama dengan kendaraan konvensional.

Menyikapi aturan baru ini, sejumlah pemerintah daerah menunjukkan respons beragam. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera mengatur kebijakan terkait kendaraan listrik secara adil untuk mengimbangi pengenaan pajak ini. "Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," ujar Pramono Anung. Meski demikian, bentuk insentif yang akan diberikan oleh Jakarta masih belum ditentukan.

Related Post
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyambut baik kebijakan Kemendagri ini. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melihat pajak tersebut sebagai bentuk kontribusi pemilik kendaraan terhadap pembangunan daerah. "Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," kata Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pemeliharaan infrastruktur.
Namun, tidak semua pihak menerima kebijakan ini dengan tangan terbuka. Institute for Essential Services Reform (IESR) menyuarakan kritik dan meminta peninjauan ulang terhadap aturan yang menghapus keistimewaan kendaraan listrik tersebut. Menurut IESR, regulasi ini dinilai bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi serta berpotensi mengancam target kemandirian energi nasional yang telah dicanangkan pemerintah. Polemik ini memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas kebijakan ini dalam mendorong investasi pabrik kendaraan listrik di dalam negeri, sekaligus menjaga momentum transisi energi bersih.






Tinggalkan komentar