Modus Pajak Gratis

Modus Pajak Gratis

Cerita.co.id – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya kabar bohong atau hoaks mengenai program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disebut-sebut gratis. Kepolisian Lalu Lintas (Korlantas Polri) secara tegas membantah informasi tersebut, mengingatkan bahwa program pemutihan pajak, meskipun sedang berlangsung di beberapa daerah, sejatinya tidak pernah gratis dan selalu melibatkan biaya administrasi yang harus dibayarkan pemilik kendaraan.

Modus penipuan ini seringkali menyebar melalui platform media sosial, di mana pelaku kejahatan siber memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dengan menyematkan tautan (link) mencurigakan. Tautan-tautan ini, dengan domain seperti .click atau .xyz, disamarkan seolah-olah berasal dari sumber resmi dan meminta pengguna untuk mengklik demi mendapatkan layanan "pemutihan pajak gratis".

Modus Pajak Gratis
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Korlantas Polri secara lugas menegaskan bahaya mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Risiko yang mengintai sangat fatal, mulai dari pencurian data pribadi dan identitas, penyusupan perangkat lunak berbahaya (malware) atau virus ke dalam perangkat keras pengguna, hingga pembobolan akses rekening perbankan. Ini merupakan bentuk kejahatan siber yang dikenal sebagai phishing.

COLLABMEDIANET

Untuk melindungi diri dari ancaman ini, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap akun-akun media sosial yang mengatasnamakan Korlantas Polri ataupun NTMC Korlantas Polri. Pastikan setiap informasi terkait layanan publik, khususnya yang menyangkut pajak kendaraan, hanya diperoleh dari kanal resmi dan terverifikasi. Hindari memberikan data pribadi atau melakukan transaksi melalui akun-akun media sosial yang keasliannya tidak dapat dipastikan. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah percaya pada unggahan yang menawarkan layanan terlalu "menggiurkan" disertai tautan yang mencurigakan.

Sebagai informasi tambahan yang krusial, saat ini memang terdapat sepuluh provinsi di Indonesia yang sedang menyelenggarakan program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan. Namun, penting untuk diingat, program-program ini tetap memiliki ketentuan biaya yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan. Provinsi-provinsi tersebut meliputi:

  1. DKI Jakarta
  2. Jawa Tengah
  3. Sumatera Utara
  4. Sumatera Selatan
  5. Lampung
  6. Bengkulu
  7. Kalimantan Tengah
  8. Bali
  9. Maluku
  10. Papua Barat

Kewaspadaan adalah kunci utama dalam menghadapi berbagai modus penipuan di era digital ini. Selalu verifikasi sebelum percaya, dan lindungi data pribadi Anda dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar