Klaim Kendaraan Gratis Surabaya

Klaim Kendaraan Gratis Surabaya

Cerita.co.id melaporkan kabar gembira bagi masyarakat Surabaya. Ratusan kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti kasus kecelakaan lalu lintas kini bisa diambil kembali oleh pemiliknya tanpa dipungut biaya sepeser pun. Inisiatif ini digagas oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya sebagai bagian dari komitmen pelayanan publik yang transparan dan bebas pungutan liar.

Program pengembalian barang bukti ini berlangsung hingga 14 Juli 2026, bertempat di Kantor Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya. Total ada 417 kendaraan yang menanti untuk diklaim oleh para pemiliknya. Pelayanan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Bhayangkara ke-80, menunjukkan upaya kepolisian dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat.

Klaim Kendaraan Gratis Surabaya
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Lutfhie Sulistiawan, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh proses pengambilan kendaraan ini adalah gratis. "Kami pastikan gratis. Jika ada oknum yang meminta bayaran, masyarakat bisa langsung melaporkannya melalui akun Instagram atau TikTok saya," ujarnya, menekankan pentingnya transparansi dan anti-pungli dalam setiap layanan kepolisian.

COLLABMEDIANET

Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, menjelaskan bahwa syarat pengambilan barang bukti ini tidaklah rumit. Pemilik kendaraan hanya perlu datang ke lokasi dengan membawa dokumen persyaratan seperti putusan pengadilan dan bukti kepemilikan kendaraan atau BPKB asli. Bagi kendaraan yang BPKB-nya masih menjadi agunan di bank, pemilik cukup membawa fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi oleh pihak bank terkait.

"Jika seluruh syarat telah lengkap, kami akan segera membuat surat pengembalian barang bukti dan kendaraan akan kami serahkan kembali kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya sedikit pun," terang AKBP Galih. Ia juga menambahkan bahwa kepolisian selalu berupaya membantu penyelesaian kasus kecelakaan. "Tidak ada yang menginginkan terlibat kecelakaan. Kami, kepolisian, hanya membantu penyelesaian dan memediasi jika kedua belah pihak ingin menyelesaikan secara kekeluargaan," pungkasnya, menegaskan peran polisi sebagai fasilitator dan pelayan masyarakat.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar