Cerita.co.id – Lonjakan populasi kendaraan listrik (EV) di Indonesia, khususnya di ibu kota Jakarta, ternyata menyimpan ironi yang patut dicermati. Insentif berupa pembebasan pajak yang digelontorkan pemerintah provinsi justru disinyalir lebih banyak dinikmati oleh kalangan berpunya yang sudah memiliki lebih dari satu kendaraan, memicu pertanyaan besar tentang keadilan dan potensi kerugian daerah.
Data terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang disampaikan oleh Lusiana dalam ‘Jakarta Budget Talks: Realisasi APBD Triwulan II Tahun 2026’ pada Rabu (22/7/2026), mengungkapkan fakta mengejutkan. Sebanyak 78 persen pemilik mobil listrik di ibu kota ternyata merupakan pemilik kendaraan kedua atau bahkan lebih. Kebijakan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk EV ini secara otomatis membebaskan mereka dari pajak progresif, meskipun itu adalah kendaraan tambahan. "Jika dilihat dari sisi keadilan, kebijakan ini, mungkin bersama pemerintah pusat, perlu kita tinjau kembali," tegas Lusiana.
Dominasi Jakarta dalam adopsi EV sangat mencolok, dengan 63 persen dari total mobil listrik nasional terkonsentrasi di ibu kota. Akibatnya, Pemprov DKI Jakarta diproyeksikan kehilangan potensi pendapatan pajak yang fantastis, mencapai Rp 2 triliun. Rinciannya, potensi kehilangan PKB sebesar Rp 515 miliar dari 109.172 unit kendaraan bermotor, serta BBNKB sebesar Rp 1,5 triliun dari 53.419 unit kendaraan bermotor hingga Juni 2026. "Pertumbuhan kendaraan listrik di Jakarta sampai dengan triwulan II ini sudah 33 persen," tambah Lusiana, menyoroti cepatnya peningkatan populasi EV yang berbanding lurus dengan potensi kehilangan pendapatan.

Related Post
Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus Pasaribu, menjelaskan mengapa Jakarta menjadi magnet utama bagi penjualan kendaraan listrik. Menurut Yannes, daya beli masyarakat yang tinggi, kelengkapan jaringan dealer dan stasiun pengisian daya, serta konsentrasi populasi berpenghasilan tinggi di ibu kota menjadi faktor kunci. "Orang yang mampu membeli mobil listrik (apalagi yang harganya masih di atas Rp 400-500 juta) memang cenderung terkonsentrasi di Ibu Kota dan sekitarnya," ujar Yannes kepada Cerita.co.id pada Selasa (28/7/2026).
Yannes menekankan pentingnya mendesain ulang skema insentif agar lebih progresif dan adil, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam upaya mendorong kendaraan ramah lingkungan. Ia mengusulkan agar pembebasan pajak penuh dapat diprioritaskan untuk kendaraan listrik pertama atau model dengan harga tertentu, demi memastikan manfaatnya tepat sasaran. Sementara itu, untuk kendaraan listrik kedua dan seterusnya, tetap dikenakan PKB dan BBNKB, namun dengan tarif yang lebih rendah dibandingkan kendaraan konvensional, bukan dibebaskan sepenuhnya.
Sejalan dengan gagasan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sendiri pernah mewacanakan skema pajak kendaraan listrik berjenjang. Usulan tersebut mencakup empat lapisan insentif berdasarkan nilai jual kendaraan: 75 persen untuk EV senilai hingga Rp 300 juta, 65 persen untuk Rp 300-500 juta, 50 persen untuk Rp 500-700 juta, dan 25 persen untuk EV di atas Rp 700 juta. Wacana ini menunjukkan adanya kesadaran akan perlunya penyesuaian kebijakan insentif agar lebih merata dan berkelanjutan bagi masa depan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.








Tinggalkan komentar