Garis Putih Ini Bikin Kantong Bolong

Garis Putih Ini Bikin Kantong Bolong

Cerita.co.id – Sebuah peringatan penting bagi para pengendara: mematuhi garis putih di persimpangan lampu merah bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang bisa berujung sanksi berat. Di Malaysia, pelanggaran sederhana ini bahkan bisa membuat kantong bolong dengan denda mencapai Rp 8,7 juta, jauh lebih tinggi dibandingkan di Indonesia.

Peringatan keras ini datang dari Departemen Transportasi Jalan Raya (JPJ) Malaysia, yang baru-baru ini kembali mengingatkan para pengguna jalan untuk selalu berhenti di belakang marka garis putih saat lampu lalu lintas menyala merah. Garis putih tersebut bukan sekadar penanda di aspal, melainkan batas keselamatan krusial yang dirancang untuk melindungi semua pengguna jalan.

Garis Putih Ini Bikin Kantong Bolong
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Meski terlihat sepele, banyak pengendara yang kerap melampaui batas ini, baik karena terburu-buru maupun kurangnya kesadaran. Namun, konsekuensi di Malaysia tidak main-main. Pengemudi yang kedapatan berhenti melewati garis putih bisa dikenai denda sebesar 2.000 ringgit, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp 8,7 juta. Tak hanya itu, ancaman kurungan penjara selama enam bulan juga menanti para pelanggar. Pada tahun 2023 lalu, kepolisian Malaysia bahkan gencar melakukan razia khusus untuk pelanggaran ini, kecuali dalam kondisi darurat yang tak terhindarkan, seperti menghindari kecelakaan.

COLLABMEDIANET

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia, kepatuhan terhadap marka jalan juga merupakan hal mutlak yang diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) secara jelas mendefinisikan marka jalan sebagai tanda di permukaan jalan yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi kepentingan lalu lintas.

Garis putih di dekat lampu lalu lintas, atau yang dikenal sebagai "garis stop," termasuk dalam kategori marka jalan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 67 Tahun 2018. Garis stop ini berupa dua marka melintang tegak lurus pada sumbu jalan, khusus ditempatkan di persimpangan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL) atau lampu merah.

Pelanggaran marka jalan di Indonesia, termasuk melewati garis stop, diatur dalam Pasal 275 UU LLAJ. Pelaku dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Angka ini memang jauh berbeda dengan denda fantastis di Malaysia, namun bukan berarti pelanggaran bisa dianggap remeh. Setiap aturan lalu lintas dibuat demi menjaga ketertiban dan keselamatan bersama.

Oleh karena itu, selalu patuhi marka jalan demi keselamatan bersama dan menghindari sanksi, sekecil apa pun nominalnya. Disiplin di jalan adalah cerminan tanggung jawab sebagai pengguna lalu lintas.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar