Fakta Pajak Jateng Melonjak

Dana Sulistiyo

Fakta Pajak Jateng Melonjak

Cerita.co.id – Gelombang keluhan membanjiri lini masa media sosial dari para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Pasalnya, tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mereka terima mendadak melonjak drastis, memicu kebingungan dan pertanyaan di kalangan wajib pajak. Namun, di balik kenaikan yang mengejutkan ini, terdapat penjelasan resmi yang kini mulai terang benderang dari pihak berwenang.

Kenaikan signifikan ini, seperti yang diungkapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah melalui akun resminya, merupakan imbas dari penerapan ‘opsen PKB’. Dijelaskan bahwa tarif PKB di provinsi ini kini dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka tersebut merupakan kombinasi dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan ‘opsen pajak’ yang mencapai 66 persen. Akibatnya, masyarakat merasakan kenaikan pajak sekitar 16 persen dari jumlah sebelumnya. Fenomena ini terlihat jelas pada kasus-kasus yang viral, misalnya pajak motor yang semula Rp 130 ribuan kini mencapai Rp 170 ribuan, atau pajak mobil yang melonjak dari kisaran Rp 3 jutaan menjadi tembus Rp 6 juta.

Fakta Pajak Jateng Melonjak
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Lalu, ke mana larinya dana opsen ini? Bapenda Jateng menjelaskan bahwa dana dari opsen yang dibayarkan wajib pajak tersebut akan langsung disalurkan kepada pemerintah kabupaten dan kota. Tujuannya mulia: untuk membiayai perbaikan infrastruktur seperti jembatan, meningkatkan kualitas layanan publik, serta mendukung berbagai program kepentingan masyarakat di tingkat lokal. Penerapan opsen ini sejatinya merupakan pengganti mekanisme bagi hasil pajak provinsi (PKB dan BBNKB) kepada kabupaten/kota yang berlaku sebelumnya. Dengan sistem opsen, diharapkan bagian pajak yang menjadi hak pemerintah daerah setempat dapat diterima secara lebih cepat dan langsung, mempercepat pembangunan di daerah.

COLLABMEDIANET

Dasar hukum pengenaan tarif PKB di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen. Sementara itu, bagi kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama pribadi, berlaku tarif progresif yang lebih tinggi:

  • Kepemilikan kedua: 1,40 %
  • Kepemilikan ketiga: 1,75 %
  • Kepemilikan keempat: 2,10 %
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45 %

Pengenaan tarif progresif ini didasarkan pada nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Adapun mengenai opsen, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), di mana opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari tarif pokok PKB.

Dengan demikian, kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah, meskipun mengejutkan banyak pihak, merupakan bagian dari penyesuaian regulasi untuk optimalisasi pendapatan daerah demi pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Warga diimbau untuk memahami mekanisme baru ini agar tidak lagi bertanya-tanya mengenai lonjakan tagihan yang mereka terima.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar