Cerita.co.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan pembukaan kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara karena statusnya sebagai rekening dormant atau tidak aktif. Langkah ini diambil setelah proses verifikasi dan validasi data kepemilikan rekening dilakukan secara menyeluruh.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pembukaan kembali rekening-rekening tersebut dilakukan setelah pihaknya memastikan kelengkapan dokumen dan keberadaan nasabah yang bersangkutan. "Setelah pemilik rekening diingatkan, kami segera mencabut status penghentian transaksinya," ujarnya pada Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, PPATK memang memberlakukan penghentian sementara transaksi pada rekening-rekening dormant yang tidak aktif selama periode tiga hingga dua belas bulan. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap hak-hak pemilik rekening yang sah, sekaligus menjaga integritas sistem keuangan nasional dari potensi penyalahgunaan.

Related Post
Keputusan untuk membekukan sementara rekening-rekening tersebut didasari oleh temuan PPATK mengenai peningkatan signifikan dalam praktik penyalahgunaan rekening dormant untuk berbagai kegiatan ilegal. Modus operandi yang terdeteksi meliputi penampungan dana hasil tindak pidana, praktik jual beli rekening secara ilegal, aktivitas peretasan, penggunaan nominee untuk menyembunyikan identitas asli pemilik dana, serta transaksi terkait narkotika dan korupsi. Dengan dibukanya kembali rekening-rekening ini, PPATK berharap aktivitas ekonomi masyarakat dapat kembali berjalan normal, namun tetap dalam pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyalahgunaan.









Tinggalkan komentar