Ratusan Truk Kena Sanksi Kemenhub

Ratusan Truk Kena Sanksi Kemenhub

Cerita.co.id melaporkan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengambil tindakan tegas terhadap ratusan pemilik truk angkutan barang yang membandel melanggar aturan pembatasan operasional selama periode angkutan Lebaran 1447 Hijriah. Sebanyak 124 perusahaan angkutan barang dikenai sanksi administratif, termasuk karena pelanggaran dimensi dan muatan berlebih (ODOL) yang membahayakan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pelanggaran ini terdeteksi sejak H-8 hingga hari H Lebaran 2026. Ia menyoroti bahwa beberapa perusahaan bahkan tercatat melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali, menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. "Sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang melakukan pelanggaran pembatasan operasional, dan ada yang melanggar lebih dari satu kali," ujar Aan dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Ratusan Truk Kena Sanksi Kemenhub
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Data lebih lanjut dari sistem RFID di KM 54 B ruas JORR E, yang terekam pada periode 13 hingga 21 Maret 2026, menguatkan temuan ini. Sebanyak 158 kendaraan angkutan barang bersumbu tiga hingga lima tetap nekat melintas saat masa pembatasan. Kendaraan-kendaraan ini juga terindikasi kuat melanggar aturan ODOL, sebuah masalah kronis yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah karena berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

COLLABMEDIANET

Sebagai langkah awal penegakan aturan, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan kepada para pelanggar. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan resmi untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Aan menegaskan, jika peringatan tersebut tidak diindahkan, sanksi akan ditingkatkan secara progresif hingga pembekuan izin operasional perusahaan. "Apabila sanksi peringatan tidak dipatuhi, maka akan diberlakukan pembekuan izin," tegasnya.

Langkah tegas ini diambil demi menjaga kelancaran arus lalu lintas, khususnya menjelang puncak arus balik Lebaran 2026, serta menjamin keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan infrastruktur jalan nasional. Kemenhub berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran demi terciptanya transportasi yang aman dan tertib.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar