Cerita.co.id – Sebuah peluang emas bagi para pemburu kendaraan roda dua hadir di Jakarta. Satu unit Honda Vario 125 tahun produksi 2012 akan dilelang dengan harga penawaran awal yang sangat menarik, dimulai dari Rp 8 jutaan. Motor matic hasil sitaan wajib pajak ini juga dipastikan lengkap dengan dokumen penting seperti BPKB dan STNK, menjadikannya pilihan yang siap untuk segera dibawa pulang.
Lelang ini diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora, bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Unit yang akan dilelang adalah Honda Vario 125 dengan nomor polisi B 6474 UXD. Berdasarkan penelusuran di laman Samsat Jakarta, status pelat nomor tersebut memang tertulis ‘Nopol Sudah Dijual’, sehingga informasi nilai pajaknya tidak tertera. Namun, jika mengacu pada nilai jualnya sebagai kendaraan pertama, estimasi pajak tahunan untuk Vario ini diperkirakan sekitar Rp 193 ribu.

Motor berusia 14 tahun ini ditawarkan dengan nilai limit Rp 8.455.300. Bagi Anda yang tertarik untuk berpartisipasi, uang jaminan sebesar Rp 2,5 juta wajib disetorkan. Lelang akan dilaksanakan secara daring atau open bidding melalui platform resmi lelang.go.id pada hari Kamis, 4 Juni 2026. Batas akhir penawaran dapat dilakukan hingga pukul 11.00 WIB pada tanggal tersebut, sesuai dengan waktu server. Penting untuk diingat bahwa barang dilelang dalam kondisi apa adanya.

Related Post
Calon peserta lelang sangat disarankan untuk melakukan pengecekan unit secara langsung sebelum mengajukan penawaran. Honda Vario ini dapat dilihat di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tambora, yang beralamat di Jl. Roa Malaka Selatan no.4-5 RT.7/RW.0, Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Proses untuk mengikuti lelang ini cukup mudah. Peserta hanya perlu mengakses laman www.lelang.go.id, melakukan pendaftaran akun, login, mencari lot lelang yang diinginkan, dan mengikuti instruksi yang tertera untuk konfirmasi kepesertaan. Pastikan semua data yang dimasukkan sudah sesuai dan pahami syarat serta ketentuan yang berlaku.
Sebagai catatan penting, pemenang lelang diwajibkan untuk melunasi harga penawaran ditambah dengan bea lelang sebesar 3% dari harga lelang. Pembayaran harus dilakukan maksimal 5 hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang. Apabila pemenang gagal melunasi kewajiban tersebut dalam batas waktu yang ditentukan, maka akan dinyatakan wanprestasi, dan uang jaminan penawaran lelang akan langsung disetorkan ke kas negara.








Tinggalkan komentar