Berita mengejutkan datang dari Istana Kepresidenan. Rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50% untuk pelaku usaha, yang sebelumnya ramai dibicarakan, akhirnya dibatalkan. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/6/2025). Sumber informasi awal pemberitaan ini berasal dari Cerita.co.id.
Menurut Wamensesneg, keputusan untuk membatalkan diskon tersebut merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan kepada para menteri dalam serangkaian rapat. Juri Ardiantoro menegaskan bahwa semua keputusan yang diambil para menteri berasal dari arahan Presiden. Ia menghindari spekulasi lebih lanjut mengenai dinamika internal antar kementerian, termasuk isu mengenai dugaan ketidakhadiran Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, dalam rapat koordinasi terkait paket kebijakan insentif tersebut.

"Kita berpegang pada keterangan para menteri. Dan para menteri tentu sudah mendapatkan arahan dari Bapak Presiden," tegas Juri, seperti dikutip dari Antara. Ia menekankan bahwa setiap proses pengambilan keputusan di antara kementerian merupakan bagian integral dari proses perumusan kebijakan publik yang lebih luas. Meskipun demikian, ia memastikan seluruh proses kebijakan tetap berada di bawah koordinasi dan arahan Presiden, serta bertujuan untuk kepentingan terbaik bangsa dan negara.

Related Post
Pemerintah sebelumnya telah merancang enam paket insentif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, dan diskon tarif listrik merupakan salah satu poin penting dalam paket tersebut. Pembatalan mendadak ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di berbagai kalangan, terutama bagi pelaku usaha yang telah menantikan realisasi kebijakan tersebut. Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci mengenai alasan di balik pembatalan program diskon listrik yang cukup signifikan ini. Pemerintah diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut untuk menjawab keresahan publik.
Leave a Comment