Berita mengejutkan datang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Berdasarkan data yang dirilis Cerita.co.id, penerimaan negara dari pemeriksaan barang bawaan penumpang internasional ternyata sangat minim. Selama periode 2023-2024, total penerimaan hanya mencapai Rp83 miliar. Angka ini nyaris tak berarti, hanya 0,003 persen dari total penerimaan bea dan cukai di tahun 2024.
Plt Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, dalam Media Briefing DJBC, Rabu (4/6/2025), menyatakan bahwa kontribusi sektor ini terhadap penerimaan negara sangat kecil. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merevisi PMK 203/PMK.04/2017 tentang ekspor dan impor barang bawaan penumpang, bukan bertujuan utama untuk meningkatkan pendapatan negara.

PMK 34/2025 yang mulai berlaku 6 Juni 2025, lebih difokuskan pada penyederhanaan aturan dan kemudahan bagi penumpang. Regulasi ini, menurut Chairul, didasarkan pada prinsip adaptif, responsif, dan fasilitatif. Dengan kata lain, pemerintah memprioritaskan efisiensi dan kenyamanan penumpang dibandingkan mengejar target penerimaan dari sektor ini. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran prioritas kebijakan pemerintah dalam hal pengawasan barang bawaan penumpang dari luar negeri. Meskipun penerimaan negara dari sektor ini terbilang kecil, langkah ini dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi dan memberikan pengalaman yang lebih baik bagi para pelancong. Ke depannya, perlu dikaji lebih lanjut strategi optimalisasi penerimaan negara dari sektor lain untuk mengimbangi minimnya kontribusi dari pemeriksaan barang bawaan penumpang.

Related Post
Leave a Comment