ICH Resmi Jadi Lembaga Kliring BI!

ICH Resmi Jadi Lembaga Kliring BI!

Berita mengejutkan datang dari dunia keuangan Indonesia. Informasi yang diperoleh Cerita.co.id menyebutkan Indonesia Clearing House (ICH) kini resmi terdaftar sebagai Lembaga Kliring Berjangka Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA) oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini dikonfirmasi melalui surat resmi BI No 27/301/DPPK/Str/B yang diberikan kepada ICH. Keputusan ini menandai tonggak sejarah baru bagi ICH dan industri keuangan Indonesia.

Direktur Utama ICH, Megain Widjaja, menyatakan bahwa kepercayaan yang diberikan BI merupakan sebuah kehormatan besar. Pihaknya siap mendukung penuh berbagai program BI untuk pengembangan derivatif pasar uang dan valuta asing. "Komitmen kami adalah terus berinovasi untuk memodernisasi dan meningkatkan efisiensi pasar derivatif PUVA," tegas Megain. Lebih lanjut, ia menekankan komitmen ICH terhadap integritas, akuntabilitas, dan inovasi untuk membangun pasar keuangan yang dalam, inklusif, dan kompetitif di kancah global.

ICH Resmi Jadi Lembaga Kliring BI!
Gambar Istimewa : img.okezone.com

Sebagai lembaga kliring PUVA, ICH akan berperan krusial dalam menjaga infrastruktur pasar keuangan yang berintegritas. ICH memastikan pasar tetap berjalan adil, efisien, dan tertib, bahkan di tengah kondisi pasar yang fluktuatif. Dengan penerapan metodologi sistem margin yang komprehensif dan manajemen risiko bertingkat, ICH optimis dapat berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan, mendukung kebijakan moneter, dan mensinergikan pembiayaan ekonomi. Megain berharap sinergi antara ICH dan BI akan menjadi katalis positif bagi perkembangan pasar keuangan Indonesia. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia di pasar keuangan internasional. Kehadiran ICH sebagai lembaga kliring yang terpercaya diyakini akan meningkatkan kepercayaan investor baik domestik maupun asing.

COLLABMEDIANET

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Leave a Comment