Informasi yang dihimpun Cerita.co.id menyebutkan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membongkar aksi ilegal fishing di Selat Malaka. Dua kapal ikan berbendera Malaysia ditangkap karena beroperasi tanpa izin di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 pada Senin, 26 Mei 2025. Yang mengejutkan, seluruh Anak Buah Kapal (ABK) kedua kapal tersebut adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, menjelaskan penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan. "Kedua kapal tersebut beroperasi tanpa dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang," tegas Ipunk dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (30/5/2025). Penggunaan alat tangkap trawl dinilai merusak lingkungan dan merugikan negara secara ekonomi.

Ironisnya, meskipun tergiur gaji yang ditawarkan mencapai Rp10 juta, para ABK WNI ini justru telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Berdasarkan perhitungan KKP, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp19,9 miliar. Kasus ini menjadi sorotan tajam, mengungkap betapa besarnya potensi kerugian negara akibat praktik illegal fishing yang melibatkan WNI sebagai ABK kapal asing. KKP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi kekayaan laut Indonesia. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik operasi ilegal ini.

Related Post
Leave a Comment