Berdasarkan informasi dari Cerita.co.id, banyak pertanyaan bermunculan menjelang pencairan gaji ke-13, terutama dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan. Salah satu pertanyaan yang paling sering diajukan adalah apakah gaji ke-13 identik dengan gaji pokok? Jawabannya tegas: tidak. Anggapan gaji ke-13 sama dengan gaji pokok merupakan kesalahpahaman yang perlu diluruskan.
Gaji ke-13 bukan hanya mencakup gaji pokok semata. Komponennya jauh lebih kompleks dan komprehensif, berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR). THR, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, merupakan pendapatan non-upah yang dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. Besarannya umumnya setara dengan satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, dan disesuaikan dengan masa kerja.

Sementara itu, tujuan pemberian gaji ke-13 berbeda. Pemerintah memberikannya sebagai bentuk bantuan untuk memenuhi kebutuhan ASN, TNI/Polri, dan pensiunan, khususnya menjelang tahun ajaran baru. Oleh karena itu, komponen gaji ke-13 lebih beragam dan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja (tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di daerah. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 akan lebih besar daripada gaji pokok semata. Perbedaan ini penting dipahami agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran yang akan diterima. Informasi detail mengenai komponen gaji ke-13 dapat dikonfirmasi pada instansi masing-masing.

Related Post
Leave a Comment