Cerita.co.id – Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli rumah! Pemerintah kembali memberikan insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah tapak atau satuan rumah susun. Program ini berlaku hingga akhir Desember 2024.
Baca Juga
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2024, rumah yang mendapatkan insentif ini harus memenuhi dua syarat utama. Pertama, harga jualnya maksimal Rp5 miliar. Kedua, rumah tersebut harus dalam kondisi siap huni, baik rumah tapak maupun satuan rumah susun baru.
"PPN ditanggung pemerintah untuk setiap 1 orang pribadi atas perolehan 1 rumah tapak atau 1 satuan rumah susun," jelas pasal 5 ayat (1) peraturan tersebut.
Program ini berlaku untuk masa pajak September 2024 sampai dengan Desember 2024. Jadi, tunggu apa lagi? Segera wujudkan mimpi punya rumah dengan memanfaatkan program menarik ini!
Tinggalkan komentar