Wajahmu Tak Bisa Bohong

Wajahmu Tak Bisa Bohong

Cerita.co.id – Era baru penegakan hukum lalu lintas di Indonesia telah tiba. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara signifikan meningkatkan kemampuan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan fitur canggih yang tak terduga. Kini, kamera ETLE tidak hanya membaca pelat nomor, tetapi juga memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi wajah pengemudi, sebuah terobosan yang akan mengubah cara pelanggaran lalu lintas ditindak.

Fokus utama Korlantas Polri adalah implementasi teknologi Face Recognition (FR) yang revolusioner. Sistem pengenalan wajah ini dirancang untuk terintegrasi secara mulus dengan infrastruktur ETLE yang sudah ada, serta data kependudukan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan sinergi ini, kemampuan ETLE untuk mendeteksi pelanggaran akan jauh lebih presisi, bahkan jika pengendara sengaja tidak memasang pelat nomor atau menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari sanksi.

Wajahmu Tak Bisa Bohong
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Sebagaimana dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, implementasi FR ini memungkinkan kamera ETLE untuk mengenali wajah pengendara dan mencocokkannya dengan data Dukcapil. Hasilnya, identitas pelanggar dapat terungkap secara akurat, tak peduli apakah pelat nomor kendaraan dipalsukan, ditutup, atau bahkan tidak terpasang sama sekali. Lebih dari sekadar penegakan tilang, fitur pengenal wajah ini juga menjadi alat vital dalam mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran sampai ke tangan yang tepat, sekaligus meminimalisir potensi penyalahgunaan identitas kendaraan.

COLLABMEDIANET

Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya, selaku Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, menjelaskan bahwa setiap kendaraan yang hasil tangkapan ETLE-nya tidak sesuai dengan data registrasi akan otomatis terindikasi menggunakan pelat palsu. "Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan," tegasnya. Penambahan sistem Face Recognition ini, menurut Brigjen I Made Agus, sangat krusial mengingat tingginya angka pelanggaran terkait pelat nomor. Data Korlantas Polri menunjukkan, sepanjang semester I tahun 2026 saja, tercatat 16.812 pelanggaran yang melibatkan penggunaan pelat nomor palsu atau kendaraan yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Dengan inovasi ini, Korlantas Polri menegaskan komitmennya untuk menciptakan tertib berlalu lintas yang lebih baik dan transparan. Pengendara kini akan berpikir dua kali sebelum mencoba mengakali sistem, karena di era ETLE yang diperkuat Face Recognition, wajahmu tak bisa lagi berbohong.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar