Cerita.co.id, Jakarta – Wuling Motors, sebagai salah satu pionir kendaraan listrik di Indonesia, merespons kebijakan baru pemerintah terkait pengenaan pajak bagi mobil listrik. Meski regulasi terbaru mengindikasikan berakhirnya era bebas pajak, Wuling tetap meyakini bahwa kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) akan tetap kompetitif di pasar otomotif Tanah Air.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat, telah mengubah peta kebijakan. Aturan ini menetapkan bahwa mobil listrik akan dikenakan PKB dan BBNKB sesuai kebijakan masing-masing daerah. Hal ini berbeda drastis dengan aturan sebelumnya, yakni Permendagri No. 7 Tahun 2025, yang secara tegas mengecualikan kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan dari objek PKB dan BBNKB.

Sebelumnya, keringanan pajak ini menjadi daya tarik utama bagi konsumen, di mana pemilik mobil listrik hanya perlu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun, tanpa PKB dan BBNKB. Dengan aturan baru ini, status pajak nol rupiah untuk mobil listrik dipastikan tidak berlaku lagi.

Related Post
Menyikapi perubahan ini, Ricky Christian, Marketing Director Wuling Motors, menyampaikan apresiasinya. "Kami mengucapkan terima kasih karena sebelumnya dengan adanya insentif bisa dilihat percepatan elektrifikasi di Indonesia begitu cepat hingga tahun ini. Yang kedua, kita akan mengikuti dan menghormati keputusan yang baru," ujar Ricky di sela-sela peluncuran grand Eksion di Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
Wuling kini tengah menanti kepastian detail kebijakan perpajakan dari pemerintah daerah. Selain itu, Wuling juga berharap insentif non-fiskal untuk mobil listrik tetap dapat dinikmati masyarakat. "Dan juga seperti diinfokan ada kemungkinan tetap mendapatkan diskon tarif untuk pajak tersebut. Jadi kami melihatnya adalah secara sistem perpajakan tetap akan bisa lebih kompetitif dibandingkan mobil ICE (Internal Combustion Engine)," jelas Ricky.
Optimisme Wuling bukan tanpa dasar. Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sendiri menyebutkan adanya insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai, termasuk kendaraan konversi. Hal ini berarti, meskipun dikenai pajak, tarif yang dibebankan bisa jadi jauh lebih rendah.
Lebih lanjut, harapan akan keringanan pajak ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 900.1.13.1/3764/SJ. SE tersebut menginstruksikan seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi kendaraan listrik berbasis baterai.
Selain potensi keringanan pajak, Ricky juga menyoroti keunggulan lain yang tetap dipertahankan mobil listrik. "Tentu kita akan fokuskan juga di kelebihan-kelebihan lainnya. Misalnya untuk di pemerintahan Jakarta, itu ada aturan bebas ganjil genap. Kemudian dari biaya operasionalnya juga tentu lebih rendah untuk penggunaan bahan bakar," pungkasnya.
Dengan adanya arahan dari Mendagri, keputusan akhir mengenai besaran pajak mobil listrik kini berada di tangan pemerintah daerah. Hal ini membuka peluang bagi insentif yang berkelanjutan, menjaga momentum transisi energi, dan memastikan mobil listrik tetap menjadi pilihan menarik bagi konsumen di Indonesia.




Tinggalkan komentar