Cerita.co.id melaporkan, pemerintah Indonesia secara ambisius telah menetapkan peta jalan untuk mewajibkan penggunaan bahan bakar penerbangan berkelanjutan (Sustainable Aviation Fuel/SAF) bagi pesawat terbang mulai tahun 2027. Inisiatif ini menandai langkah maju dalam upaya dekarbonisasi sektor aviasi nasional, dengan target awal campuran minyak nabati sebesar 1 persen dalam avtur.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan, Sokhib Al Rokhman, mengungkapkan bahwa penerapan SAF ini akan dilakukan secara bertahap, khususnya menyasar penerbangan internasional. "Kami menargetkan pada 2027, Sustainable Aviation Fuel dengan campuran 1 persen avtur sudah bisa diterapkan," ujar Sokhib dalam Rapat Umum Anggota INACA. Ia menambahkan, kesuksesan implementasi ini sangat bergantung pada kesiapan pasokan dari PT Pertamina.
Secara teknis, Sokhib meyakini bahwa mesin pesawat yang beroperasi saat ini cukup kompatibel untuk menerima campuran SAF 1 persen. Keyakinan ini didukung oleh keberhasilan uji coba yang telah dilakukan oleh maskapai Pelita Air untuk rute domestik. Berdasarkan hasil positif tersebut, penggunaan SAF 1 persen direncanakan akan diterapkan di seluruh maskapai pada tahun 2027, dengan ketersediaan awal di dua bandara internasional utama: Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang, Banten, dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai di Bali.

Related Post
Namun, implementasi kebijakan ini bukan tanpa tantangan. Ketua Umum Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA), Denon Prawiraatmadja, menyoroti bahwa kendala utama bukan terletak pada aspek teknis mesin, melainkan pada harga SAF yang cenderung lebih mahal dibandingkan avtur konvensional. "Ini berpotensi menambah beban operasional yang signifikan bagi para pelaku industri penerbangan," jelas Denon, menekankan perlunya solusi untuk menyeimbangkan antara keberlanjutan lingkungan dan kelangsungan bisnis maskapai.









Tinggalkan komentar