Cerita.co.id – Gelombang razia pajak kendaraan bermotor kini tengah menyapu sejumlah wilayah di Indonesia, menyasar para penunggak pajak dan pelanggar lalu lintas. Para pengendara yang kedapatan belum menunaikan kewajiban pajaknya langsung berhadapan dengan petugas gabungan, menerima teguran keras hingga sanksi penindakan. Langkah tegas ini diambil pemerintah daerah bersama aparat kepolisian sebagai upaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
Di Jambi, misalnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat berkolaborasi dengan Dirlantas Polda Jambi secara agresif menyasar penunggak pajak kendaraan. Kepala UPTB Samsat Kota Jambi, Helvirani, mengungkapkan bahwa operasi gabungan ini tak hanya bertujuan menertibkan kendaraan yang menunggak pajak, tetapi juga menindak armada yang melanggar aturan operasional. "Teguran tersebut diberikan untuk pelanggaran ringan, seperti pengendara yang menunggak pajak kendaraan selama satu tahun," ujarnya. Menariknya, razia ini juga dimanfaatkan sebagai ajang sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan yang masih berlangsung hingga 30 September 2026, memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
Tidak hanya di Jambi, Operasi Gabungan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor juga terpantau digelar di kantor Kelurahan Jatimulya Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, di mana sejumlah kendaraan diarahkan untuk pemeriksaan kelengkapan. Serupa, Satuan Lalu Lintas Polresta Sumenep bersama Bapenda Kabupaten Sumenep juga menggelar operasi gabungan guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Kasat Lantas Polresta Sumenep, Kompol Eko Apriyanto, menjelaskan bahwa petugas tak hanya memberikan imbauan dan edukasi, tetapi juga melakukan penindakan tegas bagi pelanggar yang ditemukan. "Dari operasi tersebut, Bapenda Provinsi mencatat 12 teguran, sementara petugas kepolisian memberikan empat penindakan terhadap pengendara sepeda motor yang melanggar," jelas Eko, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Related Post
Di wilayah lain, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nias juga turut menggelar kegiatan pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama instansi terkait di SPBU Kadece. Kasatlantas Polres Nias, Ipda Ovaroni Zendrato, menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kendaraan dan tertib berlalu lintas. Ia mengimbau seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk senantiasa melengkapi dokumen kendaraan, memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban bersama.
Gelombang razia ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi kewajiban pajak dan aturan lalu lintas. Kesadaran dan kepatuhan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ketertiban di jalan raya sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui penerimaan pajak.







Tinggalkan komentar