Cerita.co.id mengamati, pemandangan pengendara sepeda motor dengan hanya satu kaca spion bukanlah hal asing di jalanan ibu kota maupun daerah. Namun, di balik kebiasaan yang sering diabaikan itu, tersimpan potensi denda tilang yang tak main-main, bahkan ancaman pidana kurungan. Kelengkapan spion bukan sekadar aksesori, melainkan bagian integral dari persyaratan teknis kendaraan yang wajib dipenuhi.
Sesuai regulasi yang berlaku, setiap kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Salah satu komponen krusial yang sering luput dari perhatian adalah kelengkapan kaca spion. Aturan tegas menyebutkan, kaca spion harus terpasang lengkap di sisi kiri dan kanan. Jika hanya satu yang terpasang, hal ini secara otomatis dikategorikan sebagai pelanggaran lalu lintas.
Pihak kepolisian, melalui informasi yang kerap dibagikan oleh TMC Polda Metro Jaya, menegaskan bahwa penggunaan satu spion saja tergolong pelanggaran lalu lintas serius. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara gamblang mengatur hal ini. Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Related Post
Lebih dari sekadar kelengkapan administratif, kaca spion adalah perangkat keselamatan vital. Fungsinya tak tergantikan dalam membantu pengendara memantau kondisi lalu lintas di belakang, terutama saat hendak berpindah jalur, berbelok, atau sekadar memastikan tidak ada kendaraan lain yang mendekat secara tiba-tiba. Mengendarai sepeda motor memiliki risiko yang jauh lebih besar dibandingkan mobil, sehingga setiap elemen keselamatan, sekecil apapun, menjadi sangat penting.
Tanpa spion yang lengkap, konsentrasi pengendara bisa terpecah karena harus menoleh ke belakang, meningkatkan risiko kecelakaan. Kaca spion dirancang untuk memberikan visibilitas optimal tanpa mengganggu fokus pandangan ke depan, disesuaikan dengan posisi duduk dan lebar setang motor. Oleh karena itu, pastikan sepeda motor Anda dilengkapi dengan dua kaca spion yang berfungsi baik, tidak hanya untuk menghindari denda, tetapi yang terpenting adalah demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Jangan biarkan kelalaian kecil ini berujung pada kerugian besar.







Tinggalkan komentar